Soroti Opsi Tambal Sulam APBD, Pakar Sebut Pemprov Kaltim Panik dan Absen Layangkan Protes ke Pusat

Rabu, 14 Oktober 2026
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah

BAIT.ID – Keputusan Pemprov Kaltim memacu revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sebagai cerminan kepanikan dalam menghadapi tekanan fiskal. Upaya ini mengemuka setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dipangkas secara signifikan hingga membuat APBD Kaltim menyusut tajam.​

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai manuver memperbanyak produk hukum demi menggenjot pendapatan alternatif menunjukkan minimnya kesiapan daerah dalam mengantisipasi guncangan keuangan.​

Baca juga  DPRD Kaltim Dorong Pemprov dan Yayasan Melati Duduk Bersama, Selesaikan Polemik dengan Kepala Dingin

Pria yang akrab disapa Castro ini menyayangkan sikap Pemprov Kaltim yang justru sibuk mencari cara menambal celah anggaran secara mandiri, ketimbang melayangkan protes keras atas pemangkasan hak keuangan daerah oleh pusat. ​“Ini menggambarkan kalau daerah sedang panik menghadapi situasi saat ini. Namun yang disayangkan, kenapa tidak ada perlawanan atau protes terkait hak daerah yang tidak dicairkan tersebut?” ujar Castro.​

Ia menegaskan, kebijakan pusat yang memotong alokasi transfer pada hakikatnya melemparkan beban fiskal langsung ke pundak pemerintah daerah. Castro menolak narasi bahwa langkah pusat tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran semata.​ “Ini bukan efisiensi, melainkan relokasi fiskal dari daerah ke pusat,” tegasnya.​

Baca juga  Baru Lima Daerah di Kaltim Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat

Untuk menutupi defisit akibat pemotongan TKD, Pemprov Kaltim tercatat tengah mendorong empat regulasi baru. Regulasi tersebut meliputi revisi Perda Pajak dan Retribusi, Perda Jasa Lingkungan, Perda Lain-Lain PAD yang Sah, serta Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).​

Meski begitu, Castro mengingatkan bahwa pembentukan regulasi pendapatan tidak boleh sebatas menjadi respons panik atau instrumen penutup lubang anggaran jangka pendek. Setiap kebijakan fiskal wajib melalui kajian mendalam, terukur, serta selaras dengan kewenangan daerah dan arah pembangunan jangka panjang.​

Baca juga  Tampil Spartan Lawan Bali United, Dua Pemain Muda Borneo FC Panen Pujian

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya mengutamakan produk legislasi demi menyelamatkan beban fiskal, tetapi justru mengabaikan arah pembangunan yang semestinya relevan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” pungkasnya. (csv)

Bagikan