TAKAR Ungkap Mayoritas Titik Api Karhutla Kaltim Berada di Area Konsesi Perusahaan

Kamis, 24 September 2026
Tim Advokasi untuk Keselataman Rakyat (TAKAR) menggelar konferensi pers terkait kondisi Karhutla yang terjadi di Kaltim. Agenda yang berlangsung Kamis, 24 September 2026 ini juga dihadiri oleh kalangan akademisi Unmul.

BAIT.ID – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) mengungkapkan bahwa mayoritas kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menerjang Kaltim sepanjang 2026 didominasi di wilayah konsesi korporasi.​

Atas temuan tersebut, koalisi masyarakat sipil ini menjuluki tragedi bencana ekologis tersebut sebagai “Karhutlasi” atau Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Konsesi.​

Divisi Advokasi dan Data Base Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Windy Pranata, menjelaskan bahwa kesimpulan ini didapat dari hasil pemetaan spasial dan verifikasi lapangan. Tim menganalisis data hotspot serta burn area (area bekas kebakaran) yang ditumpangsusunkan (overlay) dengan batas izin usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.​ “Hingga 24 September 2026, tercatat 1.516 kejadian Karhutla di Kaltim dengan total luas terbakar mencapai 6.684,34 hektare berdasar data BPBD Kaltim,” ujar Windy dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis, 24 September 2026.

Baca juga  600 UMKM Samarinda Sudah Nikmati Kredit Bertuah, Pemkot Siap Kembangkan Lebih Luas

​Windy memaparkan, sepanjang 2026 terdeteksi sebanyak 45.776 titik hotspot yang tersebar di 210 desa. Dari analisis geospasial, tercatat sedikitnya 172 pemegang izin konsesi teridentifikasi memiliki burn area di dalam wilayah operasional mereka.​Berdasarkan analisis TAKAR, terdapat lima perusahaan dengan areal kebakaran terluas sepanjang tahun 2026. Mulai PT PP London Sumatra Indonesia Tbk seluas 1.750 hektare. PT Inhutani I (Unit Labanan), 1.557 hektare. PT Berau Coal 888,7 hektare. PT Kiani Lestari, 835 hektare dan PT Anco Millenium Indonesia, 750 hektare.

​TAKAR turut menyoroti efektivitas sanksi yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan. Tiga perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni—yakni PT Inhutani di Tanah Grogot (360 ha), PT Puji Sempurna Raharja di Berau (270 ha), dan PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (152 ha)—bahkan tidak masuk dalam daftar lima besar penyumbang area kebakaran terluas temuan TAKAR.​

Baca juga  Samarinda Mulai Dikepung Kabut Asap, Pemkot Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Bencana asap ini berdampak langsung pada masyarakat Kaltim. Pada Agustus 2026, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak hingga 9.499 kasus. Selain itu, sedikitnya 1.200 satuan pendidikan terpaksa menghentikan pembelajaran tatap muka dan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

​Kualitas udara di kawasan perkotaan pun memburuk mendadak. Pemantauan Laboratorium Kesehatan Kaltim pada 17 September 2026 mencatat konsentrasi PM2.5 di Kota Samarinda menyentuh angka 194,42 mikrogram per meter kubik dan PM10 mencapai 306,65 mikrogram per kubik, yang mengindikasikan status udara sangat tidak sehat.​

Baca juga  85 Persen Titik Api di Kaltim Ada di Kawasan Konsesi, Unmul Desak Evaluasi Tanggung Jawab Pemegang Izin

Dampak ekologis lainnya mencakup hancurnya habitat alami flora dan fauna endemik yang terancam punah, seperti pohon ulin, orangutan, dan beruang madu.​Windy menegaskan, ancaman kemarau dan efek fenomena El Niño sejatinya telah diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam Climate Outlook 2026 sejak Desember 2025. Namun, ia menilai respons pemerintah sangat minim dalam pencegahan.

​”Tragedi ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan ekologis berkerah putih. Bencana ini lahir dari kombinasi asap beracun industri ekstraktif, kebijakan yang destruktif, serta lemahnya penegakan hukum terhadap aktor korporasi,” pungkasnya. (csv)

Bagikan