BAIT.ID – Gelombang keresahan atas kerusakan lingkungan di Kabupaten Berau sampai ke depan gerbang Kantor Gubernur Kaltim. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) menggelar aksi demonstrasi menuntut tanggung jawab nyata perusahaan batu bara terhadap pemulihan lahan pascatambang.
Ketua KPMKB, Marinus Oki, menyoroti angka deforestasi di Berau yang kini telah menyentuh 9.483 hektare. Sebagian besar kerusakan tersebut merupakan bekas luka dari aktivitas keruk emas hitam. Ia juga menyinggung fenomena viral di media sosial yang menunjukkan adanya lubang tambang dengan elevasi dasar lebih rendah dari aliran sungai di sekitarnya.
“Kondisi ini memicu pertanyaan besar: apakah tambang membawa kemakmuran atau justru kehancuran lingkungan? Kami menyayangkan lemahnya pengawasan dari DPRD dan Pemkab Berau. Seolah-olah fungsi kontrol itu tidak ada,” tegas Marinus, Senin 19 Januari 2026.
Marinus menilai, dampak penggundulan hutan bukan lagi sekadar prediksi, melainkan realitas yang pahit. Ia mencontohkan banjir besar yang merendam Desa Inaran, Kecamatan Sambaliung, selama lebih dari sepekan. Diduga kuat, luapan Sungai Kelay terjadi karena hilangnya daerah resapan air akibat bukaan lahan tambang yang masif.
Guna mencegah dampak yang lebih luas, KPMKB melayangkan beberapa tuntutan krusial. Pertama soal transparansi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dibuka, agar publik bisa melihat sejauh mana tanggung jawab perusahaan tambang. Kemudian Pemprov Kaltim diminta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM membeberkan total lahan yang sudah dan belum direklamasi. Kalau perlu, juga dilakukan inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh perusahaan tambang di Berau dan mengumumkan hasilnya ke publik.
Aspirasi mahasiswa tersebut disambut oleh Pemprov Kaltim melalui sesi audiensi. Turut hadir Andi Luthfi, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Namun, audiensi tersebut belum memberikan jawaban memuaskan terkait detail angka dana Jamrek.
Andi menjelaskan bahwa kewenangan data sepenuhnya berada di pusat. “Terkait Jamrek, semua data dikelola di Jakarta. Kami yang bertugas di daerah tidak dilibatkan secara langsung dalam proses administrasi reklamasi yang sedang berjalan,” jelas Andi usai audiensi.
Ia menambahkan bahwa segala perencanaan kerja hingga luasan tambang berada di bawah kendali Dirjen Minerba. Meski begitu, Andi meyakinkan bahwa data tersebut bersifat terbuka dan menyarankan mahasiswa untuk bersurat secara resmi ke Kementerian ESDM. “Saya sudah memberikan alamat kontak dan email mereka. Saya rasa rekan-rekan mahasiswa bisa mengejar transparansi ini langsung ke pusat,” tambahnya.
Harapan baru muncul seiring rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kaltim dalam waktu dekat. Kehadiran struktur organisasi di daerah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pengawasan tambang yang selama ini dianggap terlalu jauh dari jangkauan pusat. (csv)








