Komisi II DPRD Kaltim Pelajari Pembentukan Perseroda ke Pemprov Bali

Senin, 6 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

BAIT.ID – Komisi II DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mempelajari mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pengelolaan BUMD di Kaltim agar lebih profesional dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali pengalaman Pemprov Bali dalam proses pembentukan dan pengelolaan Perseroda. Salah satu fokus pembahasan adalah transformasi BUMD Jamkrida Kaltim agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga  Penyertaan Modal ke BUMD Tunggu Direksi Baru Terpilih

“Ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kami ingin menggali lebih dalam bagaimana penerapan regulasi tersebut di daerah lain, sehingga bisa kami adaptasi dan kembangkan sesuai kondisi di Kaltim,” terang Sabaruddin, Jumat, 3 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, hasil pembelajaran dari Bali tidak akan diterapkan secara penuh, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah. Komisi II ingin memastikan pembentukan Perseroda di Kaltim memiliki pola yang tepat, termasuk dalam hal perubahan modal dasar dan penyusunan peraturan daerah pendukungnya.

Baca juga  DPRD dan Pemprov Kaltim Tetap Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp21,3 Triliun

“Mungkin nanti akan ada pola yang sedikit berbeda, menyesuaikan dengan kondisi Kaltim. Kami juga ingin memastikan agar perda yang disusun nantinya dapat diterapkan dengan baik di tingkat kabupaten dan kota,” pungkasnya. (csv)

Bagikan