BAIT.ID – DPRD Kaltim tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Langkah ini diambil menyusul temuan program pemberdayaan masyarakat yang dinilai tidak transparan dan belum selaras dengan arah pembangunan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi di lapangan, mayoritas program perusahaan saat ini masih bersifat seremonial. “Program yang ada terkesan hanya untuk kepentingan promosi perusahaan semata, belum menyentuh kebutuhan mendasar pembangunan daerah. Ada ketidakselarasan atau minim sinergi dengan program pemerintah,” ujar pria yang akrab disapa Ayub tersebut, Senin 16 Maret 2026.
Kemudian Ayub juga menilai belum adanya cetak biru (blueprint) yang jelas dari pemerintah daerah sebagai panduan bagi korporasi. Akibatnya, pelaksanaan TJSL berjalan tanpa arah dan tidak terintegrasi. Ia mencontohkan, ke depan pembangunan infrastruktur jalan oleh pemerintah seharusnya dapat didukung secara paralel oleh program TJSL perusahaan di wilayah yang sama.
Meski mendorong kolaborasi, Ayub memberikan peringatan keras terkait bentuk bantuan. Ia menegaskan bahwa perusahaan dilarang keras memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada pihak pemerintah guna menghindari celah pidana.
“Bantuan harus dalam bentuk program nyata atau pembangunan fisik. Memberikan uang tunai itu sangat berisiko dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok, DPRD Kaltim menuntut kontribusi perusahaan yang lebih proporsional, sebanding dengan tingkat eksploitasi sumber daya alam di Benua Etam. Pansus menekankan agar manfaat TJSL diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas operasional perusahaan. “Jangan sampai ada lagi perusahaan yang mengeruk keuntungan di sini, tapi program sosialnya justru diarahkan ke luar daerah. Fokus utama harus masyarakat Kaltim,” tambahnya.
Guna memastikan akuntabilitas, DPRD Kaltim berencana meluncurkan sistem aplikasi pengawasan. Melalui platform digital ini, publik dapat memantau secara langsung jenis program, lokasi kegiatan, hingga besaran anggaran yang dialokasikan oleh setiap perusahaan.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat menutup ruang bagi praktik “permainan” antara oknum perusahaan dengan pihak tertentu di tingkat lokal.Menindaklanjuti progres tersebut, DPRD Kaltim dijadwalkan mengundang seluruh kepala daerah se-Kaltim setelah perayaan Lebaran 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar regulasi di tingkat provinsi selaras dengan aturan di kabupaten dan kota.
“Secara teknis tugas Pansus sudah rampung. Langkah selanjutnya adalah duduk bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan eksekutif untuk mencapai kesepakatan final sebelum kita bergerak serentak di lapangan,” tutup Ayub. (csv)








