Wacana Hak Angket DPRD: Akademisi Sebut Legal Opinion Kejaksaan Tak Diperlukan, Uji Komitmen Legislator

Rabu, 13 Mei 2026
Akademisi UINSI Samarinda, Suwardi Sagama

BAIT.ID – Saat bergulirnya rencana Hak Angket muncul wacana jika DPRD Kaltim perlu legal opinion dari Kejaksaan. Tetapi pendapat itu ditepis oleh kalangan akademisi dan menyebut jika Hak Angket merupakan sepenuhnya wewenang legislatif.

Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menegaskan bahwa bergulirnya hak angket di DPRD tidak memerlukan prasyarat pendapat hukum dari korps adhyaksa. Polemik mengenai keharusan menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan dinilai sebagai langkah yang tidak memiliki dasar kuat dalam kerangka regulasi.

Suwardi menegaskan bahwa hak angket sepenuhnya merupakan kedaulatan politik dan fungsi pengawasan legislatif yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. “Jika saat ini berkembang narasi menunggu legal opinion dari kejaksaan, mari kita merujuk kembali pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Apakah ada klausul yang mewajibkan hal tersebut? Setahu saya, hak angket adalah instrumen independen yang tidak memerlukan pendapat hukum tambahan untuk diproses,” tegas Suwardi, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga  Isu Infrastruktur dan Mekanisme Gratispol Dominasi Pertanyaan Warga saat Reses DPRD Kaltim

Menurut Suwardi, hak angket-bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat-adalah instrumen utama DPRD dalam menjalankan fungsi checks and balances terhadap eksekutif. Oleh karena itu, hambatan prosedural yang bersifat administratif seharusnya tidak menjadi penghalang jika terdapat kemauan politik yang kuat.

“Substansi persoalannya bukan pada prosedur hukum eksternal, melainkan pada komitmen politik di internal parlemen. Pertanyaannya sekarang, apakah DPRD benar-benar memiliki keseriusan untuk menjalankan fungsi pengawasan ini atau sekadar wacana?” lanjutnya.

Ia juga menyoroti realitas politik di lapangan yang kian dinamis. Langkah salah satu fraksi yang menarik dukungan dari usulan hak angket ini dinilai akan mengubah peta kekuatan secara signifikan. Dalam kacamata politik, fenomena ini sering dilihat sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan atau tekanan balik dari pihak eksekutif.

Baca juga  Gubernur Kaltim Akan Wawancarai Langsung Calon Direksi BUMD

“Secara matematis, jika satu fraksi menarik diri, peluang untuk memenuhi syarat dukungan minimal akan semakin terjal. Jalan menuju tahapan berikutnya menjadi kian sempit bagi para inisiator,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suwardi membedah potensi hambatan struktural yang berakar pada kesamaan latar belakang partai antara pucuk pimpinan daerah dan pimpinan DPRD. Realitas ini seringkali menjadi tantangan bagi efektivitas hak angket. “Kita dihadapkan pada fakta politik di mana kepala daerah dan ketua dewan bernaung di bawah bendera partai yang sama. Secara logika politik partisan, sejauh mana sebuah partai bersedia melakukan tindakan yang berisiko mendelegitimasi kadernya sendiri di eksekutif? Inilah variabel krusial yang membuat proses ini tidak akan berjalan mulus sesuai ekspektasi publik.”

Baca juga  Dana Desa Aman, DPMPD Kaltim Fokus Genjot Kinerja Perangkat Desa

Menutup analisisnya, Suwardi mengingatkan bahwa sekalipun hak angket berhasil digulirkan, jalan panjang masih membentang. Proses ini melibatkan pengujian di Mahkamah Agung sebelum mencapai konklusi final yang berkekuatan hukum tetap.

“Publik harus memahami bahwa ini adalah maraton, bukan sprint. Syarat dukungan 3/4 anggota pada setiap tahapan adalah ambang batas yang sangat tinggi. Sekarang, bola panas ada di tangan para wakil rakyat, dan masyarakat tinggal mengawal apakah komitmen itu benar-benar ada atau sekadar drama politik sesaat,” pungkasnya. (csv)

Bagikan