BAIT.ID – DPRD Kaltim mendorong langkah serius dalam pembenahan titik tambat kapal tongkang di sepanjang perlintasan Sungai Mahakam. Selain bertujuan untuk meminimalisir risiko insiden penabrakan pilar jembatan, penataan ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Urgensi penataan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Kamis 26 Maret 2026. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa dialog lintas sektor ini bertujuan untuk merumuskan standarisasi lokasi tambat yang ideal guna menekan angka kecelakaan air.
“Saat ini masih kerap terjadi insiden akibat tali tambat yang putus. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan, KSOP, dan otoritas terkait untuk menentukan titik-titik lokasi tambat yang benar-benar aman,” ujar Hasan usai pertemuan.
Hasanuddin menjelaskan bahwa penentuan lokasi tambat tidak boleh dilakukan secara serampangan. Terdapat sejumlah parameter teknis yang wajib dipenuhi, seperti posisi tidak boleh berada di jalur utama pelayaran. Memiliki jarak aman yang cukup dari struktur jembatan.
Menghindari area tikungan sungai yang tajam. Serta memiliki kedalaman air yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya payung hukum bagi setiap titik tambat. Status legalitas yang jelas, menurutnya, merupakan pintu masuk bagi kontribusi sektor ini terhadap PAD maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini, tarif tambat terpantau fluktuatif di angka Rp1 juta hingga Rp2 juta per malam, namun aliran dana tersebut belum sepenuhnya masuk ke kas negara akibat status area tambat yang masih abu-abu.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim mendorong pembentukan tim terpadu yang bertugas mengidentifikasi serta mengintegrasikan tambat legal di Sungai Mahakam. Tim ini juga bertanggung jawab dalam mitigasi risiko, termasuk penyediaan kapal pengawas atau escort yang bersiaga 24 jam. “Jika terjadi insiden seperti tali putus pada malam hari, harus ada kapal pendamping yang siap bertindak. Kapal-kapal ini wajib dilengkapi sistem Automatic Identification System (AIS) agar pergerakan di sungai bisa terpantau secara real-time,” tambahnya.
Saat ini, kawasan Pelabuhan Sungai Kunjang dan Sungai Lais telah masuk dalam radar pantauan untuk ditetapkan sebagai lokasi tambat resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan regulasi yang matang, diharapkan tercipta ekosistem pelayaran yang lebih aman bagi masyarakat, memberikan perlindungan bagi pemilik kapal, sekaligus menjamin transparansi pendapatan daerah. (csv)








