Kejati Kaltim Sita Aset Rp214 Miliar Terkait Korupsi Pemanfaatan BMN oleh PT JMB Group

Jumat, 27 Maret 2026
Hasil sitaan Kejati Kaltim dari dugaan praktik korupsi pertambangan yang mencapai Rp214 miliar.

BAIT.ID – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penyitaan aset dalam skala masif terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Aset yang diamankan dari perkara yang melibatkan PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp214 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan mengenai dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara. Fokus utama penyidikan saat ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Baca juga  Jatam Kaltim Desak Kejati Segera Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka

“Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp214.283.871.000 serta beragam mata uang asing. Langkah ini adalah bagian dari upaya represif sekaligus preventif guna memastikan aset negara kembali ke kas daerah maupun pusat,” ujar Gusti dalam keterangan persnya, Kamis 26 Maret 2026.

Rincian Barang Bukti dan Aset yang DisitaSelain uang tunai dalam denominasi Rupiah, penyidik turut mengamankan valuta asing dari berbagai negara serta barang-barang bernilai ekonomis tinggi antara lain berupa Valuta Asing yang terdiri dari ribuan unit mata uang lintas negara, termasuk Dollar Amerika Serikat ($103.025), Dollar Singapura ($11.909), Dollar Australia ($4.280), Euro (€600), hingga mata uang regional seperti Ringgit Malaysia, Won Korea, Yuan Tiongkok, dan Franc Swiss.

Baca juga  Komang Teguh, Tembok Dingin yang Menenangkan Lini Belakang Borneo FC

Kemudian ada pula barang mewah lain seperti puluhan tas bermerek (designer bags) dari rumah mode dunia seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Burberry, dan Salvatore Ferragamo. Logam mulai dalam bentuk perhiasan berupa kalung, bros, dan rantai emas. Serta empat unit kendaraan premium, termasuk mobil listrik Hyundai Ioniq 6 EV (2023), Lexus LX 570 (2012), Mitsubishi Pajero Sport (2016), dan Hyundai Creta Prime (2023).

Baca juga  Pemulihan Aset Jadi Fokus, Kejati Kaltim Dorong Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum

Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara yuridis, tindakan penyitaan ini berlandaskan pada Pasal 118 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk mengamankan benda yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana. “Penyidikan masih bersifat dinamis. Kami terus mendalami keterangan saksi-saksi dan menelusuri aliran dana (asset tracing) untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari penanganan hukum,” pungkas Gusti. (csv)

Bagikan