Pemkot Samarinda Berlakukan WFH ASN Tiap Jumat, Klaim Bukan Libur Tambahan

Rabu, 8 April 2026
Sekretaris Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti. (istimewa)

BAIT.ID – Pemkot Samarinda resmi memulai transformasi pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Meski bekerja dari rumah, pemkot menegaskan kebijakan ini bukan merupakan libur tambahan bagi para pegawai.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menekankan bahwa WFH merupakan bagian dari percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia mengingatkan agar para ASN tetap menjaga produktivitas meski tidak berada di kantor.

Baca juga  600 UMKM Samarinda Sudah Nikmati Kredit Bertuah, Pemkot Siap Kembangkan Lebih Luas

“Jangan sampai skenario WFH ini justru dianggap sebagai long holiday. Esensinya tetap bekerja dengan pola yang berbeda, berbasis output dan kinerja,” tegas Neneng dalam rapat koordinasi di Balaikota, Selasa 7 April 2026.

Untuk mencegah penurunan kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Diskominfo Samarinda telah menyiapkan sistem absensi digital khusus. Sistem ini dirancang untuk memantau keberadaan dan hasil kerja ASN secara real-time.

Kepala BKPSDM Samarinda, Fiona Citrayani, menjamin bahwa pergeseran pola kerja ini tidak akan menghambat urusan administrasi maupun pelayanan publik. “Pelayanan publik harus tetap berjalan, termasuk pelayanan kepegawaian yang harus tetap optimal,” ujar Fiona.

Baca juga  Jembatan Mahakam Terus Dihantam Tongkang, DPRD Kaltim: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup

Selain transformasi digital, kebijakan ini juga memuat misi efisiensi anggaran daerah. Pemkot menargetkan penurunan biaya operasional, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bahkan, kebijakan ini dibarengi dengan instruksi pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan.

Meski WFH mulai diberlakukan, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Sejumlah posisi strategis dan unit layanan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh, di antaranya, Pejabat pimpinan tinggi (JPT), administrator, camat, dan lurah. Kemudian tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas. Petugas lapangan seperti BPBD, Satpol PP, dan Disdukcapil.

Baca juga  Persita Jinakkan Sang Pemuncak Klasemen, Posisi Borneo FC di Puncak Mulai Terancam

Pemkot Samarinda berencana melakukan evaluasi rutin setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini terhadap target kinerja organisasi dan penghematan anggaran daerah. (csv)

Bagikan