Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi 4 Jurnalis dalam Aksi 214, Desak Pengusutan Tuntas

Rabu, 22 April 2026
Saat aksi yang terjadi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 21 April 2026 kemarin rupanya ada upaya menghalang-halangi kinerja jurnalis.

BAIT.ID – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi dan penghapusan paksa data liputan yang dialami empat jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden tersebut menimpa empat orang jurnalis di dua lokasi berbeda. Di area dalam Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik berupa perampasan ponsel dan penghapusan data liputan secara paksa. Sementara itu, di area luar kantor, tiga jurnalis lainnya—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—mendapat penghalangan saat mencoba mengambil dokumentasi di ruang publik.

Baca juga  BPKAD Kaltim Tertibkan Aset Daerah, Fokus Awal pada Kendaraan Dinas

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Ia menyebut tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam iklim demokrasi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya individu jurnalisnya, tetapi masyarakat luas,” tegas Rahman.

Senada dengan hal tersebut, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Ia menekankan bahwa perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah pelanggaran hukum yang serius. “Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugasnya. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus ada tindakan represif?” ujar Yuda.

Baca juga  Skandal Izin Tambang di Lahan Transmigrasi: Dua Mantan Kadistamben Kukar Resmi Ditahan

Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menambahkan bahwa aksi pengusiran hingga penghapusan data liputan merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Kalimantan Timur. Ia mengingatkan bahwa menghalangi kerja pers dapat berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Atas insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyatakan sikap dan melayangkan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis di seluruh wilayah Kaltim, khususnya di lingkungan pemerintahan. Kemudian meminta aparat penegak hukum mengidentifikasi dan memproses hukum pelaku intimidasi serta perampasan alat kerja jurnalis.

Baca juga  Masa Kontrak Mal Lembuswana Habis, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Tender Terbuka

Selanjutnya, menuntut penghentian segala bentuk pelarangan peliputan di ruang publik. Serta memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Koalisi Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga tanpa tekanan, guna memastikan arus informasi tetap transparan dan akuntabel bagi masyarakat. (csv)

Bagikan