BAIT.ID – DPRD Samarinda mendesak Pemkot untuk memperketat tata kelola dan melengkapi fasilitas ruang publik di Kota Tepian. Fasilitas penerangan yang minim serta masalah parkir yang belum tertata dinilai memicu rasa tidak aman dan mengganggu kenyamanan warga.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa aspek kenyamanan dan keteraturan merupakan dua elemen mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan ruang publik. “Dua hal mendasar yang harus hadir di ruang publik adalah kenyamanan dan keteraturan,” ujar Abdul Rohim saat dikonfirmasi, Senin 10 Agustus 2026.
Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lampu di sejumlah area publik menjadi salah satu sorotan utama. Rohim mengungkapkan, pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat mengenai maraknya titik lampu jalan maupun fasilitas umum yang padam saat malam hari.
Menurutnya, pembiaran terhadap kondisi tersebut berdampak langsung pada potensi gangguan keamanan masyarakat yang beraktivitas di malam hari. “Kami meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengidentifikasi penyebab padamnya lampu-lampu tersebut dan langsung mengambil tindakan konkrit,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perbaikan teknis terkendala efisiensi anggaran operasional, DPRD Samarinda siap mendorong pengalokasian dana perbaikan fasilitas tersebut agar diakomodasi melalui APBD Perubahan.
Selain persoalan fasilitas fisik, Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti lemahnya penegakan aturan parkir di sekitar kawasan ruang publik. Parkir liar yang tidak terkelola dengan baik dianggap memicu kemacetan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Oleh karena itu, Rohim meminta ketegangan dan keberanian dari jajaran OPD teknis, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan di lapangan. ”OPD harus bertindak tegas menerapkan aturan yang berlaku. Jangan ragu, agar kenyamanan dan keteraturan kota ini benar-benar terwujud dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (csv)








