Negara Dinilai Setengah Hati Mengakui Hak Masyarakat Adat

Selasa, 11 Agustus 2026
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat di wilayah Kaltim. Pengakuan masyarakat adat dari pemerintah dinilai masih jauh dari harapan. (istimewa)

BAIT.ID – Komitmen negara dalam melindungi masyarakat adat kembali dipertanyakan. Badan Registrasi Masyarakat Adat (BRWA) baru 20,6 persen atau sekitar 7,5 juta hektar wilayah adat yang resmi diakui pemerintah daerah.​

Padahal, BRWA telah mendokumentasikan 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektar di seluruh Indonesia. Artinya, ada seluas 29,1 juta hektar wilayah adat yang hingga kini menggantung tanpa kepastian hukum.

Data terbaru ini diluncurkan melalui momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026. Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menegaskan bahwa jurang pemisah yang lebar antara data lapangan dan pengakuan resmi ini menunjukkan masih rendahnya niat politik (political will) pemerintah.

Baca juga  Kuliah Umum di Fisipol Unmul Bahas Dinamika Gerakan Sosial

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir, dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU menjadi tidak relevan,” tegas Kasmita.​

Kondisi ketidakpastian ini diperparah oleh mandeknya pembahasan regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Pada tingkat Nasional, pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI dinilai jauh dari transparan. Hingga kini, draf RUU versi Panitia Kerja (Panja) DPR bahkan belum bisa diakses oleh publik.

Sementara di daerah, pemerintah daerah terkesan lepas tangan dengan tidak memplot alokasi anggaran khusus untuk proses identifikasi, pembentukan, hingga implementasi kebijakan pengakuan hak adat. Pemangkasan anggaran kerap dijadikan kambing hitam.​

Baca juga  Borneo FC Resmi Berpisah dengan Fabio Lefundes, Perburuan Suksesor Pesut Etam Dimulai

Tak berhenti di situ, beberapa rancangan regulasi sektoral -seperti Revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia- dikhawatirkan makin menggerus hak dasar masyarakat adat. Bahkan, UU No. 34 Tahun 2024 tentang KSDAHE saat ini tengah digugat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai merugikan komunitas adat.

​Di lapangan, klaim tumpang tindih lahan terus mengintai ruang hidup warga adat. Data BRWA mengungkap ada 27,32 juta hektar wilayah adat masih diklaim masuk dalam kawasan hutan negara (hutan lindung, produksi, hingga konservasi). Sementara ada 8,37 juta hektar wilayah adat berbenturan langsung dengan izin usaha komersial (pertambangan, kehutanan, dan perkebunan).​Komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektar Hutan Adat pun berpotensi jalan di tempat akibat terkunci izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan areal konservasi.​

Baca juga  Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Strategis Hadapi Kekerasan Perempuan dan Anak

Menyikapi hal ini, BRWA mengimbau publik tidak terkecoh oleh janji manis manis di permukaan. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan secara substantif melalui jaminan atas tanah, air, dan sumber daya alam-bukan sekadar seremonial di atas kertas. “Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber praktik dan pengetahuan tradisional terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” tegas Kasmita, mengakhiri. (csv)

Bagikan