BAIT.ID – Langkah Pemkot Samarinda membuka ruang bagi pelaku usaha kafe di kawasan Teras Samarinda memicu perhatian serius dari pihak legislatif. Meski dinilai berpotensi mendongkrak ekonomi lokal, aspek legalitas perizinan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh ditawar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mewanti-wanti pemerintah agar tidak membiarkan aktivitas komersial berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Menurutnya, kekosongan regulasi di kawasan publik tersebut justru membuka celah bagi praktik pungutan liar (pungli).
“Jika pemerintah menyediakan wadah, itu langkah positif. Tapi kepastian hukum harus dipastikan lebih dulu agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Samri saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Samri menekankan bahwa izin resmi bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi para pedagang. Selama ini, ketidakpastian status sering kali menghantui pelaku usaha kecil, yang membuat mereka rentan terhadap penertiban mendadak.
DPRD Samarinda sejak awal mendorong agar penataan kawasan tepian sungai, termasuk Teras Samarinda, dilakukan secara profesional. Penataan ini diharapkan mampu merangkul Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa mengabaikan estetika dan ketertiban kota.
Selain soal legalitas, potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menjadi sorotan. Samri menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menuntut kontribusi atau retribusi tanpa memberikan timbal balik layanan yang sepadan.
Kemudian ada beberapa poin krusial yang digarisbawahi oleh Komisi I. Pertama soal transparansi pengelolaan, terutama soal aliran dana dari pelaku usaha ke kas daerah harus dikelola secara sah agar tidak memicu polemik. Kemudian soal kewajiban fasilitas, pemerintah wajib menjamin standar kebersihan, keamanan, dan sarana pendukung lainnya di area Teras Samarinda. Serta etika pemungutan yang hanya boleh dilakukan jika pelayanan sudah tersedia.
“Kalau pemerintah sudah memberikan pelayanan, maka wajar jika ada kontribusi yang ditarik. Tapi kalau pelayanan belum ada, seharusnya tidak boleh ada pungutan sama sekali,” tegasnya.
Langkah Pemkot Samarinda kini dinantikan untuk membuktikan bahwa Teras Samarinda bukan sekadar proyek fisik, melainkan ekosistem ekonomi yang tertib hukum dan bebas dari praktik transaksional ilegal. (csv)








