Aliansi Rakyat Kaltim Desak DPRD Gulirkan Hak Angket, Warning Adanya ‘Deal’ Politik

Sabtu, 2 Mei 2026
Aksi serupa di depan Kantor DPRD Kaltim pada 21 April lalu disiapkan guna memastikan Legislatif memakai Hak Konstitusional terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.

BAIT.ID – Aliansi Rakyat Kaltim melayangkan peringatan keras kepada DPRD Kaltim terkait mandeknya rencana pengguliran Hak Angket terhadap kebijakan pemerintah daerah. Muncul dugaan kuat adanya negosiasi di balik layar atau political deal antar-pimpinan partai politik yang menghambat proses legislatif tersebut.

Hingga saat ini, dorongan agar para wakil rakyat di Karang Paci menggunakan hak konstitusionalnya dinilai masih jalan di tempat. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim.

Baca juga  Unmul dan DPRD Kaltim Bersinergi Susun Ranperda HIV/AIDS–IMS: Perkuat Hak Penyintas dan Penanggulangan

Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, menegaskan bahwa Hak Angket adalah instrumen krusial untuk menjawab keresahan masyarakat luas. Ia memperingatkan agar proses ini tidak dicemari oleh kepentingan elit partai yang mengesampingkan aspirasi publik.

“Kami meminta dengan tegas agar tidak ada ‘deal-deal’ politik di balik Hak Angket antar-pimpinan parpol. Ini bukan sekadar prosedur, melainkan pertaruhan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat,” ujar Bella saat dikonfirmasi.

Bella menambahkan, masyarakat Kaltim saat ini tengah memantau dengan cermat apakah lembaga legislatif benar-benar berfungsi sebagai pengawas kebijakan pemerintah atau justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan tertentu.

Baca juga  Kabar Baik untuk Guru Honorer Swasta, Insentif Segera Naik 50 Persen

Aliansi Rakyat Kaltim menuntut keberanian setiap anggota dewan untuk mengambil sikap secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk pimpinan partai politik.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap transparansi proses politik ini, Aliansi mengajukan syarat mutlak dalam teknis pelaksanaan sidang yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026 mendatang.

Pertama harus disiarkan Langsung (Live Streaming), menurutnya hal itu agar sidang paripurna atau sidang Hak Angket disiarkan secara terbuka melalui kanal digital. Memastikan seluruh lapisan masyarakat—mulai dari buruh, petani, hingga mahasiswa—dapat menyaksikan langsung jalannya sidang. Serta memastikan Independensi anggota dewan untuk berani bersuara atas kebijakan pemerintah yang kini tengah dikritisi luas oleh publik.

Baca juga  Transparansi APBD Kaltim Disorot, Legislator Kecam "Gaibnya" Dokumen Anggaran

“Kami ingin seluruh lapisan masyarakat bisa menyaksikan langsung bagaimana wakil rakyat bekerja. Publik ingin melihat apakah mereka benar-benar serius mewakili rakyat atau justru membiarkan konstituennya berjuang sendirian,” pungkas Bella. (csv)

Bagikan