21 Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Hak Angket, Fraksi Golkar Absen

Selasa, 5 Mei 2026
Permohonan Hak Angket telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kaltim yang siteken oleh 21 anggota Dewan dari 6 Fraksi. Selanjutnya akan dibahas dalam proses Rapat Paripurna yang akan segera dijadwalkan.

BAIT.ID – Wacana pengguliran Hak Angket di DPRD Kaltim kini memasuki babak baru. Sebanyak 21 anggota dewan dari enam fraksi secara resmi menyerahkan usulan hak konstitusional tersebut kepada Ketua DPRD Kaltim pada Senin 4 Mei 2026 malam. Dari seluruh elemen di parlemen, hanya Fraksi Golkar yang tercatat tidak ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan tersebut.

Langkah politik ini dipicu oleh gelombang aksi massa pada 21 April lalu. Saat itu, pimpinan DPRD Kaltim menandatangani Pakta Integritas di hadapan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk mengusut kebijakan pemerintah daerah. Desakan publik yang konsisten akhirnya bermuara pada Rapat Konsultasi yang digelar Senin kemarin guna mematangkan usulan Hak Angket.

Baca juga  Calon Tunggal Berpotensi Mewarnai Musda Golkar Kaltim

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyuarakan urgensi pengawasan terhadap pola pengelolaan anggaran Pemprov Kaltim. Seperti yang disorot Fraksi Gerindra melalui Ketua Fraksinya, Agus Suwandi, menyoroti ketimpangan prioritas belanja daerah di tengah kebijakan efisiensi. Ia mengkritik alokasi anggaran yang dinilai kurang menyentuh kepentingan publik. “Seperti renovasi rumah jabatan, pembelian mobil dinas, hingga biaya belanja lainnya yang tidak mendesak,” tegasnya.

Fraksi PAN juga ikut bersuara, melalui Baharuddin Demmu, menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga dengan menepati Pakta Integritas. Menurutnya, mengabaikan tuntutan masyarakat adalah sebuah kesalahan fatal. Sementara Fraksi PKB melalui Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menyatakan dukungan penuh setelah melakukan dialog langsung dengan konstituen. “Kami tidak serta-merta mendukung; ini hasil diskusi dengan masyarakat. Aspirasi rakyat harus dijalankan sesuai amanah,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Samarinda Desak Rekonsiliasi Fiskal Terkait Pencabutan Iuran Jaminan Kesehatan oleh Pemprov Kaltim

Di sisi lain, Fraksi Golkar memilih untuk bersikap hati-hati. Sebagai partai pengusung utama kepemimpinan daerah saat ini, Golkar menekankan pentingnya kajian aspek legalitas sebelum menempuh instrumen Hak Angket.

Anggota Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, memberikan interupsi dalam rapat dan menyarankan penggunaan Hak Interpelasi terlebih dahulu sebagai tahap klarifikasi awal. “Perlu dilengkapi pijakannya. Di mana letak pelanggaran hukumnya sampai Angket harus dipilih? Lewat interpelasi, dewan bisa mengklarifikasi kebijakan yang disorot publik secara langsung,” kata Sarkowi.

Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan utama adalah kebijakan anggaran, maka DPRD Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri juga memiliki tanggung jawab moral, mengingat APBD merupakan produk kesepakatan bersama yang melalui proses asistensi di tingkat pusat.

Baca juga  DPPKUKM Kaltim Temukan Banyak Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu

Pengajuan Hak Angket oleh 21 anggota DPRD Kaltim menandai eskalasi ketegangan politik antara legislatif dan eksekutif di Kaltim. Dominasi dukungan dari enam fraksi menunjukkan adanya mosi tidak percaya yang kuat terkait prioritas anggaran daerah.

Namun, absennya Fraksi Golkar serta usulan pengalihan ke Hak Interpelasi mengindikasikan bahwa proses ini masih akan menghadapi perdebatan prosedural yang alot. Ke depannya, efektivitas Hak Angket ini akan sangat bergantung pada bukti-bukti pelanggaran hukum yang konkret serta soliditas koalisi enam fraksi tersebut dalam menghadapi argumen legalistik dari Pemprov Kaltim. (csv)

Bagikan