Rapat Paripurna DPRD Kaltim Diwarnai Hujan Interupsi, Fraksi Desak Penggunaan Hak Angket

Senin, 4 Mei 2026
Hasil tangkapan layar siaran langsung Paripurna Internal DPRD Kaltim yang dihujani interupsi terkait digulirkannya Hak Angket kepada Pemprov Kaltim.

BAIT.ID – Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama Karang Paci pada Senin 4 Mei 2026 diwarnai gelombang interupsi dari sejumlah anggota dewan. Agenda yang semula berfokus pada evaluasi kinerja tersebut berubah menjadi ajang desakan pengguliran Hak Angket terhadap kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.

Desakan ini dipicu oleh akumulasi keresahan publik terkait sejumlah kebijakan Pemprov, mulai dari pengadaan kendaraan dinas, renovasi rumah jabatan, hingga kebijakan anggaran lainnya yang dianggap tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M. Samsun, menjadi legislator pertama yang melayangkan interupsi. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh bersikap lamban dalam merespons tuntutan masyarakat mengenai pengaktifan fungsi pengawasan. “Pertanyaan publik soal pengaktifan hak pengawasan itu mendesak untuk dijawab. Forum ini harus menjadi tempat bagi dewan untuk menyatakan sikap secara transparan kepada masyarakat,” tegas Samsun.

Baca juga  110 Pelaku Usaha Kaltim Dapat Bekal Strategi Koperasi hingga Inovasi UMKM

Senada dengan PDIP, Ketua Fraksi PKB, Damayanti, mengingatkan rekan-rekannya agar tidak mengabaikan mosi tidak percaya dari masyarakat. Merujuk pada aksi demonstrasi besar pada 21 April lalu, ia menilai ekspektasi publik harus dijawab dengan tindakan konkret, bukan sekadar retorika. “PKB siap mendukung penuh jika Hak Angket adalah jalan untuk melahirkan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat. Ini bukan sekadar urusan politik, melainkan tanggung jawab kita terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Damayanti.

Baca juga  Pansus DPRD Kaltim Tinjau Lapangan, Kumpulkan Data untuk Regulasi Lingkungan

Di sisi lain, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Sarkowi V Zahri, meminta para anggota dewan untuk tidak mengambil keputusan berdasarkan dorongan emosional semata. Menurutnya, penggunaan hak-hak eksklusif dewan seperti angket, interpelasi, atau hak menyatakan pendapat memiliki konsekuensi hukum yang besar.

“Kita harus memiliki dasar dan pijakan hukum yang jelas. Terkait tuntutan massa aksi, sudah dijadwalkan ruang diskusi khusus malam ini untuk membahas hal tersebut secara mendalam,” kata Sarkowi.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengimbau seluruh anggota parlemen agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan bahwa mekanisme Hak Angket memerlukan persyaratan legalitas yang ketat, termasuk usulan minimal dari dua fraksi atau sepuluh anggota dewan, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Baca juga  Sudah 54 SPPG Beroperasi di Kaltim, 95 Dapur Terverifikasi Badan Gizi Nasional

“Mengaktifkan hak eksklusif ini bukan hal sederhana. Kita tidak boleh setengah hati. Substansinya harus kuat agar tidak menjadi langkah yang sia-sia,” jelas Hamas.

Menutup jalannya interupsi, Hamas menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap memegang teguh prinsip kolektif kolegial dalam setiap pengambilan keputusan. Ia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan diproses sesuai dengan tata tertib yang berlaku di parlemen. (csv)

Bagikan