BAIT.ID – Polemik mengenai pengadaan fasilitas mewah di lingkungan Pemprov Kaltim seperti tidak ada habisnya. Meski pemerintah telah memberikan klarifikasi secara administratif, pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai ada persoalan mendasar terkait konsistensi dan integritas tata kelola aset daerah.
Najidah menyoroti dalih pemerintah yang menyebut bahwa barang yang telah tercatat sebagai aset daerah tidak dapat dikembalikan atau dialihkan. Ia membandingkan sikap tersebut dengan kebijakan pelepasan aset negara lainnya yang pernah memicu kontroversi di masa lalu.
“Pelepasan aset negara memang harus melalui mekanisme jelas seperti lelang. Namun, kalau sekarang disebut tidak bisa dikembalikan karena sudah jadi aset, lalu bagaimana dengan mobil seharga Rp8,5 miliar sebelumnya? Apa bedanya?” ujar Najidah.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah komunikasi publik, melainkan menyangkut potensi implikasi hukum. Menurutnya, jika dalam proses pengadaan ditemukan adanya prosedur yang sengaja dilompati untuk menguntungkan pihak tertentu, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Potensi tindak pidana korupsi tidak selalu berupa aliran dana langsung, tetapi juga bisa terjadi melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur atau malprosedur,” tegasnya.
Komentar tajam tersebut merupakan respons atas penjelasan yang disampaikan oleh pihak Pemprov Kaltim sebelumnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengklaim bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya utuh dan memicu kesalahpahaman.
Faisal meluruskan kabar mengenai pengadaan kursi pijat yang sempat viral dengan angka Rp125 juta. Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk dua unit, bukan satu. “Untuk fasilitas pimpinan, harga per unitnya sekitar Rp47 juta,” jelasnya, seraya meminta masyarakat melihat rincian pengadaan secara lengkap.
Senada dengan Faisal, Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Ia juga mengklarifikasi perihal anggaran laundry senilai Rp450 juta yang turut menuai kritik tajam.
Astri menjelaskan bahwa dana hampir setengah miliar rupiah tersebut mencakup biaya operasional pencucian untuk enam gedung milik pemerintah, termasuk perawatan gorden, karpet, hingga sprei di rumah jabatan, bukan sekadar pencucian pakaian dinas semata.
Meski pihak Pemprov menyatakan terbuka terhadap evaluasi, kritik dari akademisi seperti Najidah menunjukkan bahwa publik menuntut transparansi yang lebih dalam daripada sekadar pembenaran administratif. Fokus utama kini tertuju pada konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan main pengelolaan aset agar tidak tercipta standar ganda dalam kebijakan daerah. (csv)







