BAIT.ID – Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Langkah ini diambil guna memastikan momen kelulusan tidak menjadi beban finansial bagi siswa maupun orang tua murid.
Plt. Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Ibnu Araby, menegaskan bahwa meski kegiatan perpisahan tidak dilarang, pelaksanaannya wajib mematuhi koridor kesederhanaan. “Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun pelaksanaannya harus sederhana dan sangat diutamakan dilakukan di lingkungan sekolah,” ujar Ibnu, Rabu 6 Mei 2026.
Ibnu menggarisbawahi bahwa segala jenis penarikan dana untuk acara perpisahan dilarang keras, tanpa memandang mekanisme yang digunakan. Hal ini mencakup pungutan yang kerap berlindung di balik kesepakatan paguyuban maupun komite sekolah.
Baik itu iuran langsung, arisan, maupun pungutan melalui paguyuban/komite. Dengan bentuk tidak ada penarikan dana dalam bentuk apa pun dari orang tua siswa. Kepala sekolah juga diminta wajib mengontrol dan memastikan tidak ada pelanggaran di lingkungan instansinya.
Sebagai respons atas laporan masyarakat, Disdikbud berkolaborasi dengan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dan Inspektorat telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah sekolah.
Hasilnya, beberapa sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan telah diminta untuk segera membatalkan kebijakan tersebut. “Sejumlah sekolah yang telah ditinjau memutuskan untuk membatalkan pungutan serta mengembalikan dana yang telah diterima kepada orang tua siswa,” tambah Ibnu.
Langkah preventif ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh satuan pendidikan di Samarinda agar tetap fokus pada kualitas pendidikan tanpa membebani wali murid dengan biaya non-akademik yang bersifat seremonial. (csv)







