Dinamika Hak Angket DPRD Kaltim: BEM KM Unmul Kritik Standar Ganda dan Dominasi Fraksi Golkar

Rabu, 13 Mei 2026
Aksi pada 21 April lalu yang menuntut DPRD Kaltim untuk memakai Hak Konstitusional terus digaungkan mahasiswa. Aksi lanjutan pun kabarnya juga akan digelar pekan depan. (istimewa)

BAIT.ID – Eskalasi politik di “Rumah Rakyat” Karang Paci pasca-usulan Hak Angket terus memanas. Gelombang kritik kini datang dari kalangan akademisi yang dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman. Mereka menengarai adanya upaya pelemahan terhadap instrumen pengawasan parlemen tersebut.

Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, secara terbuka menyoroti inkonsistensi sikap politik sejumlah fraksi di DPRD Kaltim. Meski pada awalnya enam dari tujuh fraksi menyatakan dukungan, ia mencium adanya indikasi “balik badan” dari beberapa kekuatan politik.

Bagi gerakan mahasiswa, Hak Angket bukan sekadar alat untuk menjatuhkan vonis politik, melainkan mekanisme krusial untuk menjaga transparansi publik. “Terlepas dari apa pun hasil akhirnya, proses pemeriksaan harus berjalan terlebih dahulu. Jika memang ditemukan persoalan, Hak Angket adalah panggung untuk membuka semuanya secara terang benderang,” tegas Hiththan saat diwawancarai, Selasa 12 Mei 2026.

Baca juga  Memaksimalkan Zakat ASN: Bukan Cuma Soal Angka, Tapi Kewajiban dan Mandiri Ekonomi

Hiththan menyayangkan jika proses ini terhenti di tengah jalan akibat lobi-lobi politik di balik layar. Ia menilai, adanya pergeseran komitmen dari fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju merupakan sinyal buruk bagi demokrasi di Kaltim.

Kritik paling tajam diarahkan kepada Fraksi Golkar. Hiththan menilai partai berlambang pohon beringin tersebut cenderung bersikap defensif dan terlalu memproteksi kader partai yang berkaitan dengan objek pengawasan. “Kami bisa lihat secara objektif, Fraksi Golkar seolah habis-habisan melindungi. Ada kesan kuat fraksi lebih mengutamakan perlindungan terhadap kader daripada fungsi pengawasan itu sendiri,” cetusnya.

Lebih jauh, BEM KM Unmul mempertanyakan kompetensi dan kinerja legislator. Hal ini menyusul adanya pernyataan salah satu fraksi yang mengaku belum mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan jika rekomendasi BPK saja belum dibuka? Ini adalah bentuk pengerdilan masalah di saat gejolak masyarakat sudah sangat nyata,” tambah Hiththan.

Baca juga  Pengurus DPD Golkar Kabupaten/Kota Bulat Dukung Rudy Mas'ud

Menanggapi arus kritik tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin (Ayub), memberikan klarifikasi dari perspektif regulasi parlemen. Menurutnya, sikap Golkar yang lebih mendorong Hak Interpelasi dibandingkan Hak Angket didasari oleh kalkulasi teknis yang rasional.

Ayub memaparkan bahwa dengan total 55 kursi di DPRD Kaltim, Fraksi Golkar memegang 15 kursi kunci. Secara matematis, jika Golkar memutuskan untuk tidak hadir (walkout), maka jumlah anggota yang tersisa hanya 40 orang—masih di bawah ambang batas 42 orang yang disyaratkan untuk mensahkan Hak Angket.

Baca juga  Fasilitas SMAN 10 Samarinda Dikeluhkan, Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Gizi Makanan Siswa

“Ini bukan soal menolak suara publik, tapi soal pencerahan hukum. Menjadi penyidik dalam Hak Angket itu membutuhkan keahlian metodologi yang tepat agar sasarannya tidak meleset,” ungkap Ayub.

Ia menegaskan bahwa pilihan pada Hak Interpelasi lebih menjamin kepastian hukum karena struktur pemeriksaannya yang dianggap lebih sistematis dalam mengumpulkan bukti dan klarifikasi, tanpa harus terjebak pada kebuntuan kuorum yang berisiko menggagalkan seluruh proses pengawasan.

Pertarungan pengaruh di Karang Paci kini berada pada titik krusial. Kehadiran fisik para anggota dewan dalam rapat paripurna mendatang akan menjadi ujian sesungguhnya, apakah DPRD Kaltim akan tunduk pada disiplin partai, atau memilih mengakomodasi tuntutan transparansi yang disuarakan oleh konstituen dan gerakan mahasiswa. (csv)

Bagikan