DPRD Samarinda Godok Raperda Sempadan Sungai: Benturan Aturan dan Beban Anggaran Relokasi

Kamis, 28 Mei 2026
Pemukiman di bantaran Sungai Karang Asam Besar perlu dinormalisasi agar aliran air berjalan lancar. Sehingga mendorong DPRD Samarinda berencana membuat Perda terkait kawasan sempadan sungai.

​BAIT.ID – Komisi III DPRD Samarinda mengakui penertiban kawasan bantaran sungai untuk penanggulangan banjir akan membentur tantangan sosial-ekonomi yang masif. Pasalnya, pemindahan permukiman warga yang telanjur menjamur di sepanjang aliran anak sungai membutuhkan alokasi anggaran daerah yang sangat besar.​

Tantangan tersebut mendasari legislatif dalam menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini disiapkan sebagai kompas yuridis agar eksekutif memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan saat mengeksekusi kebijakan penataan di lapangan.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, menegaskan bahwa pemindahan warga dari zona sempadan tidak bisa dilakukan serampangan. ​”Untuk memindahkan pemukiman di sepanjang sungai itu tentu memerlukan biaya yang besar. Belum lagi urusan payung hukumnya agar tidak menyalahi aturan. Nah, dasar hukum berupa Perda inilah yang sedang kami rampungkan saat ini sebagai acuan tindakan,” ujar Arif saat ditemui di Samarinda, baru-baru ini.

Baca juga  Minim Pendampingan, DPRD Samarinda Dorong Penguatan UMKM

​Politikus PKS tersebut menjelaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama karena beleid ini menyangkut hajat hidup masyarakat padat modal di beberapa koridor krusial. Aliran anak Sungai Mahakam, seperti Sungai Karang Mumus (SKM), Sungai Karang Asam Besar, dan Sungai Karang Asam Kecil, saat ini masih terkepung pemukiman warga yang menyumbat sistem drainase perkotaan.​

Baca juga  630 Desa di Kaltim Tanpa Kejelasan Tapal Batas

Padahal, optimalisasi fungsi sungai-sungai tersebut sangat vital. Arif mencontohkan, genangan air yang kerap merendam Jalan Juanda, Jalan AW Syahranie, Jalan Pangeran Antasari, hingga Jalan Pangeran Suryanata berkelindan langsung dengan daya tampung Sungai Karang Asam Kecil. Sementara stabilitas kawasan Lok Bahu hingga area Jembatan Mahakam bergantung pada kelancaran Sungai Karang Asam Besar.​

Mengingat kompleksnya dampak sosial yang akan ditimbulkan, Komisi III memastikan draf regulasi tidak akan buru-buru disahkan. Dokumen hukum tersebut harus melewati serangkaian fase krusial demi menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.​ “Prosesnya masih sebatas rancangan karena banyak tahapan yang perlu dilalui. Mulai dari penyiapan landasan hukum yang kuat hingga sosialisasi yang masif ke tengah masyarakat,” imbuh Arif.

Baca juga  Dua Pejabat Kaltim Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana DBON

​Ke depan, Raperda Sempadan Sungai ini juga akan disinkronisasikan secara makro dengan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Kaltim. Langkah integratif ini diharapkan mampu mengurai benang kusut banjir Samarinda, sekaligus memberikan kepastian penataan kota yang manusiawi dan tertib regulasi. (csv)

Bagikan