Masa Pengelolaan Mal Lembuswana Habis 26 Juni, Pemprov Kaltim Jamin Operasional Tetap Berjalan

Senin, 8 Juni 2026
Pengeloaan Mal Lembuswana akan berakhir masa kerja samanya. Pemprov Kaltim memastikan operasional pusat perbelanjaan tetap berjalan normal.

BAIT.ID – Masa kerja sama pengelolaan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) Mal Lembuswana dipastikan akan berakhir pada 26 Juni 2026. Pemprov Kaltim kini tengah mempercepat proses transisi agar habisnya masa kontrak tersebut tidak mengganggu aktivitas operasional pusat perbelanjaan legendaris di Samarinda tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan aktivitas para pedagang (tenant) di Mal Lembuswana akan tetap berjalan normal seperti biasa selama proses peralihan berlangsung. “Setelah BOT berakhir tidak boleh ada kekosongan. Operasional harus tetap berjalan sehingga layanan pusat perbelanjaan kepada masyarakat tetap berlangsung,” ujar Muzakir, belum lama ini.

Baca juga  Ketua DPRD Kaltim Bantah Isu Wajib Beli Buku Biografinya untuk Sekolah

Ia juga mengimbau para pelaku usaha di dalam mal untuk tidak panik, karena proses transisi ini mirip dengan pergantian manajemen internal pada umumnya. “Tenant yang ada sekarang normatif saja. Sama seperti pergantian manajemen di hotel, operasionalnya tetap berjalan,” imbuhnya.

Menjelang berakhirnya masa pengelolaan, Pemprov Kaltim telah membentuk Tim Inventarisasi Aset melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan penyelarasan data di kawasan tersebut. Tim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim sebagai pengarah.

Muzakir menjelaskan, tim tersebut bersifat lintas sektor yang terdiri dari unsur. Selain BPKAD, juga turut dilibatkan Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Biro Hukum dan Biro Ekonomi Setda Prov Kaltim.

Baca juga  Jelang Nataru Bandara APT Pranoto Siap Sambut Lonjakan Penumpang: Jam Operasional Ditambah dan Tiket Turun Harga

Berdasarkan hasil kunjungan dan verifikasi awal, data aset yang ditemukan di lapangan secara umum masih sesuai dengan catatan milik pemerintah daerah, termasuk sejumlah peralatan teknis dan mesin. Hasil akhir dari kerja tim ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama dalam proses serah terima aset dari pengelola lama ke Pemprov Kaltim.

Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum dan manajemen pasca-26 Juni, Pemprov Kaltim menyiapkan skema transisi jangka pendek. Operasional Mal Lembuswana nantinya akan ditugaskan sementara kepada Perusahaan Daerah (Perusda) yang ditunjuk resmi oleh pemerintah provinsi.

Baca juga  PUPR Kaltim Kejar Target Pengerjaan Jalan di Kubar dan Kutim Jelang Akhir Tahun

Sementara untuk pengelolaan jangka panjang, Pemprov Kaltim sedang mengkaji beberapa alternatif yang mengacu pada regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu opsi kuat yang disiapkan adalah skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga atau investor baru.

“Saat ini fokus kami menyelesaikan inventarisasi terlebih dahulu. Setelah serah terima selesai, baru masuk ke tahap berikutnya terkait pengelolaan aset. Kesempatan terbuka bagi pihak yang memiliki minat dan kemampuan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Muzakir. (csv)

Bagikan