BAIT.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus memperluas jangkauan program kartu parkir berlangganan digital. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis untuk memutus rantai penarikan tarif parkir ilegal oleh oknum juru parkir (jukir) liar yang selama ini meresahkan warga Kota Tepian.
Selain menyasar penertiban, pemerintah daerah juga menyuntikkan insentif ekonomi guna menarik minat masyarakat. Dishub menyiapkan regulasi stimulus berupa potongan tarif hingga 50 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa sistem pembayaran tunggal secara digital ini dirancang untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai titik pusat perbelanjaan dan area komersial. “Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi, karena retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Manalu, belum lama ini.
Manalu memaparkan, skema tarif yang dibebankan kepada publik per tahunnya adalah sebesar Rp400 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat (mobil). Jika diakumulasikan, nilai pengeluaran masyarakat justru diklaim jauh lebih efisien dibandingkan membayar parkir tunai secara harian di banyak lokasi.
Tantangan terbesar Dishub saat ini, lanjut Manalu, adalah mengubah mindset dan kebiasaan masyarakat yang masih ketergantungan pada sistem pembayaran tunai di jalanan. Oleh karena itu, sosialisasi berkala mengenai tata cara pendaftaran akan terus diintensifkan.
Secara jangka panjang, peningkatan kepatuhan publik terhadap parkir berlangganan ini diharapkan berbanding lurus dengan terciptanya ketertiban lalu lintas.
Keberadaan jukir liar yang kerap memicu kemacetan akibat penyalahgunaan ruang publik secara perlahan akan digantikan oleh sistem pengawasan yang lebih modern dan transparan. Melalui digitalisasi ini, Pemkot Samarinda mengajak warga untuk bersama-sama mengawal perbaikan tata kelola transportasi perkotaan yang lebih maju. (csv)








