BAIT.ID – Regulasi perizinan reklame di Kota Samarinda dinilai belum ramah investasi. Alih-alih mempermudah pelaku usaha untuk taat pajak, mekanisme yang berlaku saat ini justru menciptakan sekat administrasi yang panjang dan merugikan dunia usaha.
Dalam sistem yang berjalan, pengusaha reklame tidak bisa memenuhi kewajiban pajaknya sebelum seluruh dokumen perizinan rampung. Di lapangan, proses terbitnya rekomendasi teknis dari satu instansi ke instansi lain kerap berjalan lamban.
Menurut Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mandeknya proses di sektor hulu (perizinan) otomatis menghentikan aliran dana di sektor hilir (pajak daerah). “Pelaku usaha menghadapi kendala karena untuk mengurus pajak harus berizin terlebih dahulu, sementara proses perizinannya sendiri cukup panjang,” ujarnya saat menjelaskan urgensi pembahasan Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Samri menambahkan, ketidakjelasan durasi pengurusan izin ini juga mengganggu relasi b2b (business-to-business) antara vendor reklame dan penyewa media iklan. Proses penagihan kontrak sering kali macet total hanya karena dokumen pajak belum bisa diterbitkan oleh daerah.
DPRD Samarinda saat ini tengah berupaya memotong kompas birokrasi tersebut lewat rancangan aturan baru. Targetnya, sistem perizinan akan dibuat lebih ramping dan terintegrasi dalam waktu enam bulan ke depan. Namun, tantangan sesungguhnya berada pada komitmen eksekutif (pemerintah kota) selaku eksekutor di lapangan nantinya, agar semangat penyederhanaan ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas Perda. (csv)








