BAIT.ID – Terpangkasnya pendapatan daerah akibat kebijakan pemerintah pusat sedikit berdampak pada pembangunan Samarinda. Kendati demikian Pemkot memastikan kesehatan fiskal masih terjaga sejauh ini.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan hal tersebut dalam agenda Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, pekan lalu. Jika berkaca pada anggaran tahun lalu, memang APBD berjalan tidak mudah akibat adanya penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Trasnfer ke Daerah (TKD). “Begitu juga tahun ini, meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkot tetap memastikan pembangunan dan pelayanan publik berjalan,” ujar Andi Harun, di hadapan Anggota DPRD Samarinda.
Andi Harun menjelaskan, berkurangnya kapasitas fiskal daerah merupakan dampak langsung dari perubahan kebijakan DBH dan TKD setelah APBD disahkan. Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot memilih melakukan efisiensi belanja, penyesuaian program, dan penguatan mitigasi fiskal dibanding menambah beban melalui pinjaman daerah.
“Kami tidak pernah menutup-nutupi kondisi keuangan daerah. Yang terpenting, pemerintah tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban dan menjaga APBD tetap sehat. Pilihan kami adalah mitigasi dan efisiensi, bukan menambah utang,” imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot memperketat pengendalian pelaksanaan program pembangunan. Sejumlah kegiatan yang belum memiliki kepastian dukungan anggaran ditunda sementara agar tidak menimbulkan kewajiban baru pada masa mendatang. “Tapi kami tetap utamakan pelayanan dasar kepada masyarakat maupun hak-hak aparatur pemerintah,” tegasnya.
Ia mencontohkan seperti di bidang kesehatan, dipastikan Pemkot Samarinda siap mengambil alih pembiayaan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltim. Langkah itu menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Karena menurutnya, efisiensi bukan berarti menghentikan pembangunan, melainkan tidak boros agar APBD menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat. Untuk memperkuat akuntabilitas, Pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda dalam pendampingan hukum proyek strategis serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya agar pada proyek tertentu bisa dipastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum.
“Perhitungan APBD harus mengacu pada realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan komponen pembiayaan sesuai regulasi. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar agar tidak muncul persepsi yang keliru,” tegasnya mengakhiri. (csv)








