Nasib Hak Angket DPRD Kaltim Menggantung, Terganjal Kuorum dan Peta Politik Fraksi

Senin, 3 Agustus 2026
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana

BAIT.ID – Wacana penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kaltim terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim kian kabur dan terancam membentur tembok tebal. Hak konstitusional dewan tersebut kembali menguap setelah tak masuk dalam agenda pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada Senin, 3 Agustus 2026 pagi.

Sinyal ‘jalan di tempat’ ini makin menguatkan spekulasi bahwa guliran hak penyelidikan tersebut hanya akan menjadi komoditas politik belaka.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, membenarkan bahwa pembahasan Hak Angket tak lagi dijadwalkan dalam rapat Banmus terbaru. Padahal sebelumnya, agenda ini sempat disisipkan bersamaan dengan pembahasan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan. “Pada rapat Banmus sebelumnya, hak angket memang dibarengi dengan PAW. Namun untuk jadwal sekarang, belum ada pembahasan itu lagi,” ujar Yenni saat ditemui usai rapat.

Baca juga  Buntut Skandal Mobil Dinas, Andi Harun Instruksikan Audit Total dan Pengembalian Unit

Yenni tidak menampik ketatnya dinamika politik antar-fraksi di Karang Paci menjadi batu sandungan utama. Menurutnya, menghimpun kekuatan politik untuk memenuhi ambang batas (kuorum) Hak Angket bukanlah perkara mudah.

Sesuai ketentuan regulasi, pengesahan Hak Angket wajib dihadiri setidaknya 2/3 dari total anggota DPRD Kaltim. “Diulang berkali-kali pun, keputusan tetap harus patuh pada aturan main. Persentase kehadiran anggota dan fraksi yang mendukung itu yang pada akhirnya membuat syarat kuorum sulit terpenuhi,” jelasnya jujur.

Baca juga  Agusriansyah Dorong Jalan Tol Tembus Hingga Kutim dan Berau

Langkah politik penggunaan Hak Angket ini bermula dari sorotan tajam dewan terhadap kebijakan Pemprov Kaltim. Salah satu poin krusial yang disoal adalah usulan alokasi anggaran pembangunan rumah dinas dan kantor gubernur yang menelan biaya hingga Rp25 miliar. Alokasi bernilai fantastis tersebut sempat memicu gelombang kritik publik.

Usulan ini sebenarnya sempat bergulir hingga ke Rapat Paripurna pada 10 Juni 2026 lalu. Namun, sidang paripurna tersebut berakhir antiklimaks tanpa keputusan lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Baca juga  Ditekan Massa, Fraksi Golkar Kaltim Ingatkan Publik: Hak Angket Bukan "Barang Instan"

Sejak saat itu hingga memasuki awal Agustus 2026, nasib Hak Angket dibiarkan ‘tertidur’ tanpa kejelasan penjadwalan ulang dari Banmus. Meski demikian, secara prosedural DPRD Kaltim sejatinya masih memiliki opsi pengawasan lain yang diatur dalam undang-undang jika fungsi kontrol terhadap eksekutif ingin tetap berjalan. (csv)

Bagikan