BAIT.ID – Pemprov Kaltim kini berada di bawah tekanan waktu. Dengan sisa waktu kurang dari tiga minggu sebelum tenggat akhir Juli 2026, Pemprov Kaltim baru berhasil merampungkan 23 dari total 54 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2025. Artinya, masih ada 31 rapor merah anggaran yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.
Kondisi kritis ini memicu DPRD Kaltim melalui Badan Anggaran (Banggar) memanggil jajaran Pemprov Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 13 Juli 2026 lalu. Legislatif menuntut kepastian dan verifikasi progres penyelesaian secara riil, sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD disahkan dalam rapat paripurna. “Sudah sebagian yang kami tindaklanjuti,” dalih Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat dicegat usai RDP di Gedung DPRD Kaltim.
Berdasarkan data yang dihimpun, sisa temuan BPK yang belum beres bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas, melainkan menyangkut kerugian negara dan fasilitas publik yang cukup fantastis.
Salah satunya di sektor Pendidikan. Program Gratispol Pendidikan kedapatan mengalami kelebihan bayar sebesar Rp1,05 miliar yang wajib disetor balik ke kas daerah. Ironisnya, dana beasiswa senilai Rp2,10 miliar juga dilaporkan ‘mengendap’ dan tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Kemudian untuk proyek fisik dan infrastruktur juga mendapat sorotan BPK. Auditor menemukan kekurangan volume pada belanja modal gedung dan bangunan di empat dinas senilai Rp1,14 miliar, dengan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp551,88 juta. Selain itu, rapor merah serupa juga menyasar sejumlah paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera).
Selanjutnya soal aset daerah, manajemen aset Pemprov Kaltim terindikasi amburadul. Sebanyak 48 kendaraan dinas hingga kini belum dikembalikan oleh oknum pejabat/mantan pejabat. BPK juga mengendus adanya pengadaan rumah dinas dan kendaraan operasional baru yang menabrak standar harga serta rencana kebutuhan.
Sesuai regulasi, pemerintah daerah hanya diberi waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan. Batas waktu toleransi tersebut akan habis total pada akhir Juli ini. Jika gagal, Pemprov Kaltim terancam sanksi administratif hingga implikasi hukum yang lebih serius.
Meski masih terbebani puluhan temuan yang belum klir, Sri Wahyuni tetap mencoba menyuarakan nada optimistis. “Masih berjalan, masih ada waktu. Dua sampai tiga minggu ini bisa diselesaikan,” pungkasnya. (csv)








