Jatam Kaltim Desak Polisi Usut Kematian 53 Warga di Lubang Tambang, Bawa 4 Peti Jenazah ke Polresta Samarinda

Selasa, 14 Juli 2026
Jatam Kaltim menggelar unjuk rasa di Polresta Samarinda untuk menyuarakan keadilan bagi korban lubang tambang di Palaran. Mereka menuntut aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap perusahaan yang lalai atas keselamatan warga hingga berujung pada hilangnya nyawa.

​BAIT.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Samarinda. Mereka menuntut aparat penegak hukum berani mengusut tuntas gurita kasus kematian di lubang bekas galian tambang yang tak kunjung direklamasi di Kecamatan Palaran, Samarinda.

​Dalam aksi teatrikal tersebut, massa membawa empat buah peti jenazah sebagai simbol hilangnya empat nyawa di satu konsesi tambang yang sama, yakni milik PT ECI.

​Insiden terbaru terjadi pada 6 Juni 2026, yang merenggut nyawa Muhammad Aji Wardana (29) akibat tenggelam di lubang tambang tersebut. Kasus Aji memperpanjang daftar hitam kelalaian korporasi yang telah menelan korban di lokasi yang sama sejak satu dekade laluSebelumnya pada 8 April 2014, Nadia Zaskia Putri (10) meninggal dunia karena tenggelam.

Baca juga  Akademisi Unmul: Seleksi Direksi BUMD Kaltim Harus Bebas Kepentingan Politik

Begitu juga pada 8 November 2016, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) bernasib sama di lubang galian yang terbuka. “Kami membawa empat peti ini sebagai simbol bahwa sudah ada empat korban meninggal dunia di satu lokasi yang sama, dan hingga hari ini, tidak satu pun dari mereka yang mendapatkan keadilan,” tegas Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, saat ditemui di sela-sela aksi.

Baca juga  Samarinda Siapkan Pelabuhan Modern, Prioritas Utama Mulai Tahun 2026

Dengan bertambahnya korban di Palaran, Jatam Kaltim mencatat total korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur kini telah mencapai 53 orang.

Mustari menegaskan bahwa rentetan kematian ini bukan sekadar kecelakaan murni atau insiden yang berdiri sendiri. Menurutnya, ini adalah dampak langsung dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang ugal-ugalan dan mengabaikan keselamatan rakyat.

“Ketika lubang-lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, tanpa pengamanan, dan dibiarkan berada di sekitar ruang hidup masyarakat, maka setiap nyawa yang hilang adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warganya,” cetus Mustari.

Baca juga  Usai TKD Terpangkas, Banggar dan TAPD Bahas Ulang APBD Kaltim 2026

Jatam Kaltim menilai ada pola kelalaian yang terstruktur dan sistematis, yang diperparah oleh lemahnya pengawasan dari pemerintah serta tumpulnya penegakan hukum. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum konkret maupun sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada pihak korporasi, meskipun korban jiwa terus berjatuhan di wilayah izin mereka.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak 2014 hingga 2026. Namun, belum ada tindakan hukum sedikit pun terhadap perusahaan yang jelas-jelas kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang. Kami menuntut penegakan hukum yang berkeadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (csv)

Bagikan