BAIT.ID – Harapan publik melihat DPRD Kaltim menggunakan taji pengawasannya dipastikan membentur dinding tebal. Nasib Hak Angket yang dipicu oleh gelombang aksi massa pada 21 April lalu kini resmi mengambang tanpa kepastian. Alih-alih menjadi alat koreksi terhadap eksekutif, hak angket ini sengaja dibusukkan secara perlahan lewat permainan kuorum dan taktik mengulur waktu.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai mandeknya hak angket ini menjadi cerminan nyata bagaimana parlemen daerah telah tersandera oleh kepentingan penguasa. Menurutnya, dominasi kekuatan politik yang menopang pemerintah provinsi, gurita jejaring kepentingan, hingga kokohnya dinasti politik di Kaltim membuat fungsi kontrol legislatif lumpuh total.
“Kalau konfigurasi politiknya bertumpu pada kepentingan eksekutif, peluang hak angket sangat tipis. Apalagi partai-partai politik saat ini mudah sekali ‘masuk angin’ dan berbalik arah,” ujar pria yang akrab disapa Castro ini.
Jalan terjal yang dihadapi DPRD Kaltim ini sangat kontras dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Di Gowa, Hak Angket bisa bergulir dan memicu daya tawar politik yang kuat karena peta parlemennya tidak sepenuhnya dikuasai oleh faksi pendukung pemerintah.
Castro menilai, kondisi Kaltim justru lebih mencerminkan potret politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana mayoritas legislatifnya memilih menjadi “stempel” bagi kebijakan eksekutif ketimbang menjadi penyambung lidah rakyat.
Indikasi penjagalan Hak Angket ini, lanjut Castro, terlihat jelas dari taktik mengulur waktu yang dimainkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. Meskipun menjadi tuntutan utama dalam aksi massa 21 April, sidang paripurna untuk menetapkan fraksi pengusul baru digelar dua pekan setelahnya.
Ironisnya, ketika DPRD Kaltim memilih melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan yang dicari-cari. Ini menunjukkan sebuah langkah yang dinilai Castro memperlihatkan ketidakpahaman DPRD terhadap fungsi legislasinya sendiri.
Hingga saat ini, pembahasan hak angket hanya berakhir sebagai agenda “tentatif” yang tidak pernah terjadwal pasti dalam agenda kedinasan DPRD Kaltim. Taktik psikologis ini disinyalir sengaja diterapkan untuk meredam soliditas gerakan masyarakat sipil. ”Kalau terus dijadwalkan secara tentatif, kesannya hanya mengulur waktu sampai psikologis massa yang sudah lemah makin lumpuh,” pungkas Castro. (csv)








