DPRD Kaltim Sepakati 5 Raperda Tambahan di Luar Propemperda, Fokus Genjot PAD

Rabu, 5 Agustus 2026
Suasana pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas rencana perubahan lima Perda untuk dongkrak PAD.

BAIT.ID – DPRD Kaltim resmi menyetujui penambahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah strategis yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 4 Agustus 2026 pagi ini diambil untuk memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan regulasi pusat.

​Dari lima Raperda yang disepakati, dua di antaranya merupakan usulan revisi dari DPRD Kaltim, yakni Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Perangkat Daerah. Sementara tiga Raperda lainnya diajukan oleh Pemprov Kaltim, mencakup Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-lain PAD yang Sah, serta Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.​

Baca juga  Borneo FC Mulai Pramusim, Awal Juli Pemain Diminta Sudah Lengkap

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa penambahan Raperda di luar Propemperda secara aturan diperbolehkan, terutama untuk pemenuhan kondisi mendesak atau penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.​ “Perubahan aturan ini berkaitan erat dengan rencana pemerintah memperkuat payung hukum. Kami menambahkan pasal-pasal yang mempertajam kewenangan Pemprov Kaltim, khususnya dalam menggali potensi kas daerah yang belum terakomodasi di perda sebelumnya,” ujar Agusriansyah.​

Baca juga  Kurangi Beban TPA, 10 Insinerator Samarinda Ditargetkan Bakar 160 Ton Sampah per Hari

Politikus PKS tersebut menjelaskan, revisi ini akan memberi ruang bagi Pemprov Kaltim untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pemungutan retribusi daerah.​ Selain penguatan PAD, penyesuaian Perda Perangkat Daerah mendesak dilakukan agar pengisian kelembagaan baru tidak menabrak aturan formal.

​”Contohnya ada perubahan pada struktur BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Jika perdanya tidak segera diubah, jabatan baru di struktur tersebut tidak bisa diisi,” paparnya.​

Agusriansyah mengungkapkan, Pemprov Kaltim sebenarnya mengusulkan enam draft awal. Namun, Raperda Perubahan Perusahaan Daerah PT Sylva Kaltim Sejahtera terpaksa ditunda karena berkas resminya belum diserahkan oleh pemerintah provinsi.​ “Kami masih menunggu usulan itu masuk resmi, sehingga belum bisa dimasukkan dalam rencana perubahan di luar Propemperda saat ini,” tambahnya.

Baca juga  RPJMD Kaltim Tetap Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

​Sebagai pelengkap agenda legislasi, DPRD Kaltim juga menyetujui dua Ranperda baru yang murni merupakan inisiatif para legislator. Kedua usulan tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). (csv)

Bagikan