BAIT.ID – Pemkot Samarinda mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan membolos atau sekadar “nongkrong” saat jam kerja. Langkah ini merespons keresahan publik usai video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah oknum ASN berseragam dinas tengah santai di salah satu kafe di Kota Samarinda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamilia Shanti, menegaskan bahwa penegakan disiplin pegawai akan diberlakukan tanpa pandang bulu. “Surat teguran pasti meluncur kepada yang bersangkutan,” ujar Neneng dengan nada tegas saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Kendati mengancam sanksi, Neneng membeberkan bahwa Pemkot tidak bisa langsung menghakimi. Pihaknya harus melalui alur pemeriksaan ketat guna memastikan apakah keberadaan ASN di luar kantor tersebut murni pelanggaran disiplin atau memang bagian dari tugas lapangan.
Menurutnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki dinamika kerja eksternal, seperti UPTD Drainase dan UPTD Jalan contohnya, yang rutin melakukan inspeksi dan pengerjaan di lapangan. Begitu juga dengan Dinas PPPA untuk menjalankan sosialisasi atau penyuluhan berkala ke puskesmas hingga lingkungan warga.
”Kalau memang ada surat tugas dan fungsinya jelas, tentu tidak masalah. Maka dari itu, kami periksa dulu motif dan instansinya. Sejauh ini belum ada laporan resmi yang masuk, tetapi jika itu ASN Pemkot, dipastikan atasannya langsung melayangkan teguran,” jelasnya.
Neneng mengungkapkan, Pemkot Samarinda sebenarnya telah memagari potensi pelanggaran jam kerja (pukul 08.00–16.00 WITA) melalui sistem pengawasan digital. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyediakan aplikasi presensi berbasis coordinate tagging (fitur pelacak lokasi real-time).
Selain pengawasan sistem dan imbauan rutin saat apel pagi, Neneng menilai muara dari kedisiplinan ini tetap kembali pada integritas masing-masing pegawai. “Sosialisasi dan pengawasan sistem digital sudah kami siapkan. Pada akhirnya, ini kembali ke komitmen moral masing-masing personel,” pungkas Neneng. (csv)








