DPRD Kaltim Restui Revisi Empat Perda untuk Genjot Pendapatan Daerah

Senin, 10 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang membahas rencana perubahan beberapa Perda untuk menambah penghasilan daerah.

BAIT.ID – DPRD Kaltin menyetujui usulan Pemprov untuk mengamandemen empat Peraturan Daerah (Perda). Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menopang struktur APBD.

​Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, pada Senin, 10 Agustus 2026 siang.​

Hasanuddin menjelaskan, tiga dari empat perda yang diusulkan Pemprov Kaltim berfokus langsung pada optimalisasi pendapatan. Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Perda Lain-lain PAD yang Sah, serta Perubahan Kedua Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun satu perda sisanya mengatur penataan kelembagaan perangkat daerah.​

Baca juga  Nasib 188 Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim: DPRD Perjuangkan Skema Anggaran Pusat dan Daerah

“Meski usulan revisi ini berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD sepakat memprosesnya karena ada urgensi mendesak untuk meningkatkan PAD,” ujar Hasanuddin usai rapat.

​Ia menegaskan, akselerasi penerimaan retribusi dan pajak daerah memerlukan payung hukum yang adaptif. Perubahan mekanisme pemungutan di lapangan harus diselaraskan dengan pembaruan aturan tertulis.​

Politikus Partai Golkar tersebut menyoroti dua potensi pajak daerah yang selama ini belum tergarap optimal, yakni pajak alat berat dari sektor pertambangan dan pajak pemanfaatan air permukaan dari sektor perkebunan.​ “Alat berat di sektor tambang dan penggunaan air permukaan di perkebunan intensitasnya sangat tinggi. Dua sektor ini menjadi target utama pembaruan regulasi,” tuturnya.​

Baca juga  Target PAD Samarinda Rp1,2 Triliun Dievaluasi, DPRD Soroti Temuan BPK Rp770 Juta

Meski demikian, pihak legislatif belum dapat merincikan estimasi nominal angka tambahan PAD yang ditargetkan. Besaran potensi penerimaan masih dalam tahap penghitungan komprehensif serta pendataan ulang terhadap objek dan wajib pajak di lapangan. ​”Yang pasti, muara dari penetapan aturan baru ini adalah peningkatan penerimaan daerah,” tambahnya.​

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim kini menanti tanggapan Pemprov Kaltim atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Jawaban pemerintah daerah tersebut akan menjadi dasar bagi legislatif untuk menentukan mekanisme pembahasan, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) maupun diserahkan kepada komisi terkait.​

Baca juga  Tokoh Adat Paser Divonis Bebas, Dakwaan Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

“Kami berharap Gubernur dapat merespons poin-poin pertanyaan fraksi secara substantif, sehingga proses bisa segera berlanjut ke tahap penajaman materi sebelum disahkan,” pungkasnya. (csv)

Bagikan