Salah Kaprah Data Desil Ancam Hak Bantuan Warga Miskin Samarinda

Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Saputra

BAIT.ID – Sistem pendataan kesejahteraan berbasis desil di Kota Samarinda dinilai menyimpang dari realitas lapangan. Kelalaian dalam verifikasi data berisiko mendepak warga tak mampu dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.​

Sorotan tajam tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamri Saputra. Ia membeberkan adanya temuan krusial, sejumlah warga miskin yang seharusnya masuk kategori Desil 1 hingga 4 justru terlempar ke Desil 5.

​Pergeseran status ini bukan sekadar persoalan angka atau kelirunya kualifikasi administratif, melainkan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup warga rentan. Pasalnya, warga yang terdaftar di Desil 5 otomatis kehilangan akses terhadap program jaring pengaman sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan beras.​

Baca juga  Usulan Geo Park Sangkulirang-Mangkalihat Sudah Dikerjakan Sejak Enam Tahun Lalu

“Pendataan harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Jangan sampai warga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan haknya gara-gara data yang tidak sesuai,” tegas Shamri, belum lama ini.​

Shamri menyentil metode pendataan petugas sensus yang ditengarai masih bergantung pada dokumen administratif belaka, tanpa mencocokkan kondisi riil di lapangan. Ia mendesak agar verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar memutus kualifikasi ekonomi dari balik meja.

Baca juga  BPJS Kesehatan Dialihkan, Komisi IV DPRD Kaltim Segera Panggil Dinas Kesehatan

​Bagi politisi tersebut, kekeliruan dalam menetapkan tingkat kesejahteraan warga merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat miskin.​ “Petugas pendataan perlu melihat langsung keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata menjadikan keterangan tertulis sebagai satu-satunya dasar penilaian,” ujarnya.​

Guna menyumbat celah data fatal tersebut, Komisi I DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk melibatkan peran ketua Rukun Tetangga (RT). Sebagai struktur terdepan yang bersentuhan langsung dengan dinamika warga, ketua RT dinilai memiliki data faktual yang jauh lebih presisi dibanding hasil sensus sepihak. ​“Ketua RT biasanya lebih memahami kondisi warganya. Kalau mereka dilibatkan secara aktif, hasil pendataan tentu bisa lebih valid dan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” pungkas Shamri. (csv)

Baca juga  Iklim Investasi Samarinda Tumbuh, Komisi I DPRD Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Taat Perizinan
Bagikan