Ketidakpastian Status Lahan KORPRI Loa Bakung Berlarut, Warga Menolak Terjebak Janji Manis Pemprov Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026
Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung telah lama menunggu kepastian perubahan status lahan rumah mereka. Upaya ini juga didorong ke DPRD Kaltim meskipun masih belum juga mendapat kepastian.

BAIT.ID – Polemik kepemilikan lahan Perumahan KORPRI Loa Bakung yang sejak 2023 lalu belum ketemu titik terang, kembali mencuat ke meja DPRD Kaltim. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 10 Agustus 2026 lalu, warga yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP) kembali menegaskan satu tuntutan tunggal yang tak bisa ditawar: peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).​

RDP yang mempertemukan warga, legislatif, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan tim gabungan. Tim ini ditugaskan memboyong masalah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Baca juga  RPJMD Kaltim Tetap Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

​Namun bagi warga, janji pembentukan tim bukan hal baru. Skenario serupa pernah dilontarkan pada 2023 silam, tetapi berujung pengabaian tanpa realisasi. “Semoga ini tak kosong seperti 2023 lalu. Kali ini dibentuk tim, secepatnya kami usulkan nama perwakilan yang berangkat,” tegas Koordinator PWLBP, Neneng Herawati.​

Neneng menekankan, warga yang telah mendiami kawasan tersebut sejak 1990 menolak solusi setengah hati Pemprov Kaltim melalui Pergub Kaltim No. 35/2023, yang hanya menurunkan tarif retribusi pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. “Tuntutan kami hanya satu, status HGB berubah ke SHM. Itu harga mati. Kalau Pergub tetap dipaksakan, kami tolak,” cecarnya.​

Baca juga  Peta Politik DPRD Kaltim Berubah, PAN Tarik Dukungan dari Hak Angket

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, mengakui bahwa akar masalah ini timbul akibat kecacatan regulasi masa lalu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 01/APL/1989, lahan seluas 75 hektare dialokasikan untuk 2.266 unit rumah PNS melalui skema kredit.​

Nahasnya, regulasi tersebut tidak secara tegas mengatur pengalihan kepemilikan penuh atas lahan setelah cicilan rumah lunas. Celah hukum inilah yang mengunci status tanah tetap sebagai aset daerah, sehingga warga dipaksa terus membayar retribusi perpanjangan HGB meski kewajiban finansial rumah telah usai.

“Sebenarnya ini terbelit aturan sendiri. Ada kealpaan dari keputusan masa lalu, dan untuk mengurainya memang butuh diskresi serta kewenangan pemerintah pusat,” ujar politikus PKB tersebut usai RDP.

Baca juga  Borneo FC Kembali Panaskan Mesin, Lefundes Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Lawan Dewa United

​Karena pelepasan aset negara berada di luar kewenangan daerah, langkah berkoordinasi ke pusat menjadi satu-satunya jalan keluar. Selamat menambahkan, kasus serupa pada Perumahan KORPRI Karpotek Samarinda sebelumnya berhasil diselesaikan setelah mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat.​

Kini, bola panas penyelesaian jalan buntu status tanah KORPRI Loa Bakung berada di tangan tim gabungan—apakah mampu mengeksekusi kepastian hukum bagi warga, atau sekadar mengulang kompromi politik tanpa hasil seperti tiga tahun lalu. (csv)

Bagikan