Ketimpangan Pembangunan dan Akses Terbatas Dorong Usulan Pemekaran Kabupaten Benua Raya

Senin, 31 Agustus 2026
Sekretaris CDOB Benua Raya, Syang Hay

BAIT.ID — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru Benua Raya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mencuat. Persoalan ketimpangan pembangunan, keterisolasian wilayah, dan tingginya jumlah desa tertinggal menjadi alasan mendasar yang memicu masyarakat di tujuh kecamatan mendesak digulirkannya pemekaran daerah.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Benua Raya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Senin 31 Agustus 2026 sore.

Sekretaris Panitia CDOB Benua Raya, Syang Hay, mengungkapkan bahwa gagasan pemekaran ini murni lahir dari kondisi riil di lapangan. Luasnya rentang kendali wilayah dan terbatasnya akses infrastruktur membuat sentuhan pembangunan belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Pemekaran dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mendekatkan rentang pelayanan publik.

Baca juga  Ribuan Massa Aliansi Mahakam Dibubarkan Polisi Saat Demo di Samarinda

“Kami meyakini dengan pemekaran ini wilayah-wilayah yang terisolasi bisa terbuka melalui pembangunan yang lebih merata. Ini bukan sekadar membentuk pemerintahan baru, melainkan upaya memperpendek jarak pelayanan negara kepada masyarakat,” ujar Syang Hay.

Secara teknis administratif, CDOB Benua Raya diusulkan mencakup tujuh kecamatan dengan total 79 kampung yang akan memisahkan diri dari Kubar. Ketujuh kecamatan tersebut meliputi, Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang dan Bongan.

Baca juga  Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Petani Nikmati Lonjakan Pendapatan

Ketua CDOB Benua Raya, Arli Laman, menegaskan bahwa dari aspek cakupan wilayah dan demografi, usulan ini telah melampaui ambang batas minimal yang diatur dalam regulasi. Dengan luas wilayah mencapai 7.700 kilometer persegi dan populasi sekitar 53 ribu jiwa, syarat administratif dianggap sudah terpenuhi, mengingat syarat minimal pembentukan kabupaten baru adalah lima kecamatan.

Baca juga  BK DPRD Kaltim Fokus Bahas Etik Kedewanan, Telusuri Komentar Abdul Giaz di Medsos

“Dukungan di tingkat daerah induk sudah berjalan. Rekomendasi pemekaran telah diterbitkan Bupati Kutai Barat sejak 2024, disusul dukungan dari DPRD Kubar pada Mei 2025,” jelas Arli.

Saat ini, panitia tengah menunggu proses persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kubar untuk diparipurnakan. Kehadiran panitia ke gedung DPRD Kaltim bertujuan menggalang dukungan politik tingkat provinsi agar pengawalan usulan pemekaran ini tetap berjalan konsisten hingga ke tingkat pusat. (csv)

Bagikan