Keruk Hutan Konservasi Dekat IKN, PT Singlurus Garap 111 Hektar Lahan Bukit Soeharto Tanpa Izin

Selasa, 1 September 2026
Lahan garapan PT Singlurus disita oleh Satgas PKH akibat mengeruk batubara tanpa izin. (istimewa)

BAIT.ID – Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto tak luput dari jamahan tambang ilegal. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas PT Singlurus Pratama setelah terbukti mengeruk batu bara tanpa izin sah di area konservasi tersebut.

Meski mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), perusahaan tercatat membedah kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tak tanggung-tanggung, aktivitas penambangan melahap areal seluas 111,71 hektar.

Penindakan dipimpin langsung oleh jajaran petinggi penegak hukum nasional, mulai dari Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kasum TNI, Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, didampingi Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak beserta perwakilan 12 kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga  DPRD Kaltim: Perusahaan Tambang Wajib Bangun Jalan Hauling Sendiri

“Berdasarkan verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melanggar regulasi kehutanan. Pemerintah menyita kembali lahan seluas 111,71 hektar dan menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 (Rp147,3 miliar) untuk disetor ke kas negara,” tegas Barita Simanjuntak.

Langkah ini menjadi puncak dari deretan persoalan lingkungan yang dipicu operasional perusahaan di Kaltim. Pengerukan yang dilakukan PT Singlurus menyisakan lubang tambang (void) menganga tanpa penanganan ekologis memadai, memicu risiko pencemaran air asam tambang (AAT) pada sumber air warga.

Baca juga  Penyidik Kejati Kaltim Tetapkan KTT CV ABI sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertambangan

Aktivitas di batas konsesi kerap menyebabkan erosi, polusi debu pekat, hingga ancaman banjir bandang yang membenturkan kepentingan operasional perusahaan dengan ruang hidup masyarakat lokal. Operasi tanpa izin PPKH ini kian mempertegas minimnya komitmen kepatuhan hukum perusahaan demi mengejar keuntungan semata.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi, menjelaskan bahwa eksekusi dijalankan secara transparan dan terukur merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 melalui lima tahapan SOP yang dilengkapi Berita Acara sah.

Penindakan tegas ini berimplikasi strategis mengingat posisi Tahura Bukit Soeharto berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tambang ilegal di kawasan penyangga (buffer zone) guna menjaga keberlanjutan konsep Smart Forest City.

Baca juga  Permintaan Batu Bara Turun, Laju Ekonomi Kaltim Ikut Tersendat

Selain penghentian total aktivitas tambang, Satgas PKH mewajibkan pemulihan ekosistem melalui reklamasi, penutupan lubang tambang, dan reforestasi. “Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Kuntadi. (csv)

Bagikan