BAIT.ID – Krisis kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim memburuk. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menetapkan 37 SMA/SMK sederajat masuk zona merah bencana asap, yang memaksa 11.864 siswa mengalihkan proses belajar mengajar ke skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menyatakan penetapan PJJ mengacu pada indikator resmi kementerian. Langkah darurat ini wajib diambil ketika Indeks Kualitas Udara (IKU) di suatu daerah menembus angka 300 atau berada pada level berbahaya bagi kesehatan pernapasan.
“Dalam surat edaran kementerian, jika indeks kualitas udara sudah melampaui angka 300, proses pembelajaran otomatis dialihkan ke sistem belajar dari rumah,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa 1 September 2026.
Pemberlakukan PJJ bersifat situasional berbasis zonasi bahaya di lapangan. Hingga saat ini, empat wilayah telah menerapkan kebijakan tersebut, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Barat, serta Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser. Kabupaten Berau bahkan telah memperpanjang masa PJJ sebanyak dua kali akibat kabut asap yang tak kunjung terurai.
Disdikbud Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memantau perkembangan karhutla secara harian. Evaluasi berkala dilakukan guna memastikan kebijakan pendidikan adaptif terhadap dinamika kualitas udara.
“Sistem pembelajaran disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Jika daerah terbukti sangat terdampak kabut asap, pembelajaran wajib dilaksanakan secara daring,” kata Rahmat. (csv)








