DPRD Kaltim Desak Gubernur Terbitkan Perkada Soal TPP Dua RSUD yang Mandek 3 Bulan

Senin, 21 September 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba

BAIT.ID – DPRD Kaltim mendesak Pemprov Kaltim mengambil langkah diskresi guna menuntaskan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di dua rumah sakit milik daerah. Insentif senilai total Rp172 miliar untuk ASN di RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo tersebut diketahui tak kunjung cair sejak Juni 2026.​

Pemprov Kaltim berdalih alokasi anggaran TPP sebesar Rp172 miliar baru dimasukkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 dan baru bisa disalurkan setelah dokumen anggaran tersebut disahkan. Namun, lambatnya proses di internal eksekutif membuat dokumen APBD-P 2026 hingga kini belum diserahkan ke DPRD Kaltim untuk dibahas bersama.​

Baca juga  Langgar Aturan Tarif, Kantor Maxim di Samarinda Disegel Pemprov Kaltim

Kondisi tersebut memicu polemik. Legislatif menolak tudingan bahwa lambatnya pencairan hak para tenaga kesehatan ini disebabkan oleh pihak DPRD.

​Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan bahwa percepatan pencairan TPP sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Ia mendorong Gubernur Kaltim segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar pencairan TPP dapat didahulukan tanpa harus menunggu seluruh tahapan APBD-P rampung. ​”Kalau mau mempercepat, bisa keluarkan diskresi melalui Perkada. Jangan biarkan pegawai menunggu proses birokrasi yang panjang,” ujar Baba, belum lama ini.

Baca juga  Kaltim Defisit Rp2 Triliun, TAPD Pangkas Perjalanan Dinas hingga Kaji WFH

​Politikus PDI Perjuangan ini menilai, langkah diskresi memuat legitimasi yang kuat selama alokasi anggaran TPP memang sudah dialokasikan dalam rancangan perubahan. Menurutnya, jika harus menunggu pengesahan APBD-P yang ditargetkan selesai paling cepat awal Oktober 2026, pencairan TPP dipastikan kian molor lantaran masih ada proses administrasi susulan.​

“Anggaplah perubahan paling cepat awal Oktober rampung, tapi pencairan tak bisa langsung karena ada proses administrasi lagi. Kalau mendesak, terbitkan saja Perkada untuk mendahulukan itu,” tegasnya.​

Baca juga  Rudy Mas’ud Jawab Polemik Gratispol: Program Perdana, Masih Butuh Pembenahan

Sebagai langkah lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait kendala penyaluran insentif ini serta memastikan langkah konkrit penanganannya.​ “Saya berencana bertemu Dinkes dalam waktu dekat untuk menanyakan lebih jauh seperti apa penanganan masalah ini,” pungkas Baba. (csv)

Bagikan