Tambang MBLB Bermasalah, DPRD Kaltim Kejar Pengesahan Perda untuk Tutup Celah Kebocoran PAD

Senin, 26 Oktober 2026
Ketua Pansus Raperda Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Akhmed Reza Fahlevi.

BAIT.ID – Lemahnya pengawasan dan belum jelasnya payung hukum penyelenggaraan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dinilai membuka celah bagi aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

DPRD Kaltim kini mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) MBLB untuk memperjelas tata kelola pertambangan, mulai dari perizinan hingga pengawasan aktivitas usaha. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan pada November 2026.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan pembahasan rancangan regulasi itu tengah diarahkan agar segera rampung dan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha pertambangan. “Harapannya November nanti bisa disahkan,” kata Reza beberapa waktu lalu.

Baca juga  Kritik Keras Penghapusan 160 Kamus Pokir, Baharuddin Demmu: Jangan Lukai Rakyat dengan Anggaran

Urgensi pembentukan perda tersebut menguat setelah pansus menghimpun berbagai persoalan melalui rapat dengar pendapat, peninjauan lapangan, hingga studi tiru ke daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa.

Dari rangkaian kegiatan itu, pansus menemukan berbagai aduan dan persoalan di lapangan yang belum terakomodasi secara memadai dalam payung hukum yang ada. Kondisi tersebut dinilai perlu dijawab melalui aturan yang mampu memperjelas kewenangan, memperkuat pengawasan, serta memastikan aktivitas pertambangan memberikan kontribusi bagi daerah.

Baca juga  Pimpinan DPRD Kaltim Teguh Pertahankan Hasil Pansus Pokir, Ekti: Kita Pontang-Panting Berjuang

Menurut Reza, kejelasan regulasi diperlukan agar penyelenggaraan usaha MBLB tidak berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Selain persoalan perizinan, pengaturan kontribusi terhadap PAD juga menjadi salah satu aspek penting yang ingin diperkuat melalui perda tersebut. “Makanya regulasi ini mendesak disahkan. Sehingga setiap aktivitas penambangan MBLB punya pijakan hukum yang jelas. Dari perizinan, kontribusi ke PAD, dan pengawasan yang lebih melekat,” ujarnya.

Baca juga  DPRD dan Pemprov Kaltim Tetap Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp21,3 Triliun

Pengesahan perda ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk membenahi tata kelola pertambangan MBLB di Kaltim. Namun, efektivitasnya nantinya akan bergantung pada kejelasan aturan pelaksanaan, koordinasi antarlembaga, serta konsistensi pengawasan terhadap pelaku usaha.

Dengan target pengesahan pada November, pansus berpacu menuntaskan pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera menjadi landasan hukum bagi penataan sektor MBLB di Kaltim. (csv)

Bagikan