BAIT.ID — Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kaltim 2026 menandakan bahwa dokumen anggaran daerah tidak bisa sekadar disetujui di atas kertas. Tindak lanjut dari Pemprov dan DPRD Kaltim pun harus berjalan cepat agar program pembangunan tetap berjalan.
Sejumlah catatan kritis dan rekomendasi dari pemerintah pusat ini memaksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turun tangan melakukan penyempurnaan menyeluruh. Langkah krusial ini dibahas dalam rapat kerja bersama di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, pekan lalu.
Legislatif dan eksekutif membedah satu per satu poin evaluasi Kemendagri guna memastikan APBD Perubahan tidak berpotensi menabrak koridor regulasi. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa respons terhadap rekomendasi pusat tidak boleh berujung pada gugur kewajiban administratif semata. Lebih dari itu, setiap koreksi harus menjadi momentum koreksi alokasi belanja daerah agar menyentuh esensi kebutuhan publik.
“APBD bukan sekadar dokumen berisi deretan angka pendapatan dan belanja. Di dalamnya ada prioritas pembangunan, pilihan kebijakan, serta kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hasanuddin.
Ia menyoroti pentingnya ketelitian serta transparansi eksekutif dan legislatif dalam merumuskan ulang struktur anggaran pasca-evaluasi. Harapannya, penyempurnaan APBD Perubahan 2026 menghasilkan alokasi belanja yang benar-benar efektif, tepat sasaran, dan membawa dampak langsung bagi kesejahteraan warga Kaltim.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pengambilan kebijakan anggaran,” tegasnya.(csv)








