BAIT.ID — Rencana translokasi atau pemindahan Badak Pari dari habitat alaminya di Mahakam Ulu (Mahulu) mendapat penolakan keras. Alih-alih menjadi solusi penyelamatan satwa langka, langkah memindahkan badak betina tersebut dinilai sebagai upaya mengalihkan isu dari kerusakan lingkungan masif yang diakibatkan oleh ekspansi industri ekstraktif.
Sikap tegas ini disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Organisasi masyarakat sipil tersebut secara resmi menolak bergabung dalam Tim Ahli Translokasi Badak Kalimantan bentukan pemerintah, sekaligus mendesak agar seluruh skenario relokasi dibatalkan. Desakan ini diarahkan langsung kepada Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pemerintah Provinsi Kaltim, hingga Pemkab Mahulu.
Bagi Jatam, penyelamatan spesies dilindungi tidak bisa dilakukan secara parsial dengan memindahkan satwa dari rumahnya. Pendekatan yang wajib ditempuh adalah konservasi in-situ, yakni melestarikan satwa di habitat aslinya melalui pengamanan kawasan berbasis kajian ilmiah dan pemulihan ekosistem.
“Memindahkan badak Pari tidak menyelesaikan masalah mendasar tentang kerusakan lingkungan yang ada. Tindakan itu justru mengindikasikan adanya upaya cuci tangan atas kerusakan hutan yang nyata terjadi di lapangan akibat kerakusan industri,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah konkret, Jatam menuntut pemerintah segera menetapkan status perlindungan permanen terhadap bentang Hutan Sungai Pari-Sungai Jerumai serta seluruh koridor ekologis yang menjadi wilayah jelajah satwa tersebut. Kawasan ini dinilai wajib disterilkan secara mutlak dari segala bentuk aktivitas pertambangan, perkebunan monokultur, maupun proyek ekstraktif lainnya.
Tidak berhenti pada perlindungan kawasan, Jatam juga menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh legalitas perizinan yang mencaplok habitat Badak Kalimantan di Mahulu. Pemerintah didesak untuk membongkar tumpang tindih konsesi, menilai kondisi tutupan hutan, hingga mengevaluasi dampak izin terhadap keberlangsungan ekosistem.
“Wilayah ekologis ini mestinya tertutup dari aktivitas pertambangan atau industri ekstraktif lainnya. Pemerintah harus berani mengevaluasi, dan jika terbukti merusak lingkungan serta melanggar aturan, pencabutan izin adalah harga mati,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, Jatam menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Pemerintah diminta membuka seluas-luasnya dokumen terkait rencana translokasi, mulai dari kajian ekologis, penilaian risiko pemindahan, analisis alternatif penyelamatan, hingga peta konsesi dan dokumen perizinan di kawasan tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi adanya kepentingan terselubung berupa perubahan fungsi kawasan hutan demi memuluskan kepentingan investasi.
Selain itu, Jatam mengingatkan agar negara tidak meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan warga lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan alam. Komunitas lokal harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar penonton dalam kebijakan perlindungan ruang hidup mereka. “Kepunahan populasi badak merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan tindakan perlindungan yang serius. Namun, ancaman tersebut tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab negara terhadap kerusakan habitat dan kebijakan penguasaan ruang yang turut menentukan masa depan bentang hutan Mahakam Ulu,” pungkas Mustari. (csv)








