BAIT.ID — Penggodokan APBD Kaltim 2027 resmi memasuki babak krusial. Di tengah proses penyesuaian postur fiskal menyusul kepastian dana transfer pusat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim memilih untuk memprioritaskan pembenahan tata kelola anggaran.
Langkah ini diambil menyusul supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti sejumlah celah rawan dalam penganggaran daerah.
Rapat kerja yang digelar pada Selasa, 3 November 2026 malam itu secara khusus membedah rekomendasi lembaga antirasuah. Fokus utama supervisi KPK mengerucut pada tiga poin krusial: ketepatan alokasi anggaran, penertiban penempatan belanja pokok-pokok pikiran (pokir) agar selaras dengan daerah pemilihan (dapil), serta kepatuhan mekanisme pada pos belanja barang dan jasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, seusai rapat menegaskan bahwa catatan KPK tersebut dijadikan kompas utama pemda dalam menyusun struktur anggaran tahun depan. Menurutnya, akuntabilitas kini menjadi taruhan di tengah tantangan penyesuaian fiskal. “Diharapkan belanja pokir itu sesuai dengan dapil,” ujar Sri, menekankan pentingnya kesesuaian aspirasi publik dengan wilayah kerja reses anggota dewan.
Selama ini, pokir kerap menjadi titik rawan dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Meski bersumber dari aspirasi masyarakat, proses pengusulan hingga eksekusinya kerap mendapat sorotan tajam karena rentan bergeser dari prioritas kebutuhan warga di lapangan. Melalui supervisi KPK, pemda didorong memperketat pengawasan agar anggaran yang bersumber dari uang publik ini benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.
Selain pokir, KPK juga membidik pos belanja barang dan jasa agar dieksekusi secara ketat sesuai regulasi pengadaan yang berlaku.
Di sisi lain, pembahasan APBD 2027 ini berjalan di atas dinamika fiskal yang menuntut kehati-hatian ekstra. Sri menjelaskan, pemda bersama DPRD saat ini sedang merampungkan penyesuaian pendapatan dan belanja dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Penyesuaian ini dilakukan setelah diterbitkannya surat dari kementerian terkait kepastian dana transfer ke daerah.
“Jadi kami juga lakukan penyesuaian belanja,” ungkap Sri. Kepastian dana transfer ini menjadi penentu utama ruang fiskal daerah, baik untuk membiayai program pembangunan strategis maupun operasional pemerintahan.
Kendati dibayang-bayangi penyesuaian fiskal dan pengawasan ketat KPK, Sri memastikan kebutuhan operasional serta agenda kedewanan telah dialokasikan secara proporsional di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga tidak serta-merta menjadi penambahan beban anggaran baru bagi DPRD.
Saat ini, proses pembahasan lanjutan terus dikebut. Pemerintah Provinsi Kaltim mematok target agar kesepakatan KUA-PPAS segera dituntaskan menuju Nota Keuangan, dengan target persetujuan bersama APBD 2027 diketok pada 30 November 2026 mendatang.
Bagi Kaltim, tantangan tahun depan bukan sekadar menjaga agar program prioritas tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan bersih dari praktik penyimpangan. (csv)








