Dilema Anggaran 2027: DPRD Kaltim Siap Tarik Pokir Lintas Dapil Demi Cegah Temuan Hukum

Rabu, 4 November 2026
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

BAIT.ID – DPRD Kaltim mengambil sikap tegas sekaligus berhati-hati dalam pembahasan APBD 2027. Di tengah sempitnya waktu menuju tenggat persetujuan bersama pada 30 November 2026, lembaga legislatif ini berencana menarik usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang melintasi daerah pemilihan (dapil).

Langkah antisipatif tersebut mencuat setelah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara terbuka menyebut praktik pokir lintas dapil sebagai sebuah anomali yang sarat risiko administrasi dan hukum. “Kalau bisa sempat ditarik, ya kita tarik,” ujar Hasanuddin Mas’ud saat diwawancara pada Selasa, 3 November 2026 malam. Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk melindungi kebijakan anggaran dari potensi temuan hukum di kemudian hari, sembari menunggu kepastian regulasi bersama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga  Diskominfo Kaltim Latih PPID, Maksimalkan Fitur “Lapor Wal” di Aplikasi SAKTI GEMAS

Persoalan pokir lintas dapil ini menyentuh akar dilema representasi rakyat di daerah. Selama ini, aspirasi masyarakat tidak hanya diserap melalui agenda reses formal, tetapi juga lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), audiensi, hingga kunjungan lapangan langsung. Seringkali, kebutuhan mendesak warga, seperti pembangunan sekolah atau perbaikan fasilitas publik, berada di luar batas administratif dapil anggota dewan yang bersangkutan.

Hasanuddin memberikan ilustrasi konkret mengenai ketimpangan jumlah kursi di daerah pemilihan tertentu, seperti Kabupaten Mahakam Ulu yang hanya memiliki satu wakil di DPRD Kaltim, serta Kutai Barat yang hanya diwakili dua orang. Keterbatasan jumlah legislator di wilayah luas membuat penyaluran aspirasi menjadi lebih kompleks jika dibatasi secara kaku oleh sekat dapil.

Baca juga  Tambang Merajalela di Berau, Mahasiswa Desak Transparansi Dana Reklamasi

“Reses di kota, ya di kota saja. Adapun hasil audiensi, hasil kunjungan dan seterusnya, ya mana mau kita pinggirkan,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kaltim tidak ingin gegabah. Kebijakan final terkait penarikan pokir ini masih menanti sinkronisasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat, serta harus melalui mekanisme penyesuaian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sikap hati-hati ini sejalan dengan arah kebijakan Kemendagri pada akhir September 2026 lalu, yang mendesak penataan ulang pokir guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah.

Selain polemik pokir, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 juga dihadapkan pada pekerjaan rumah krusial lainnya: pemenuhan anggaran sektor pendidikan.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta Evaluasi Kuota Pertalite untuk Urai Antrean Panjang di SPBU

Hasanuddin mengungkapkan bahwa alokasi belanja wajib (mandatory spending) untuk pendidikan dalam draf KUA-PPAS 2027 saat ini masih berada di bawah batas minimal 20 persen. Padahal, amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta regulasi sektoral secara tegas mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

Dengan tenggat waktu persetujuan bersama yang dijadwalkan jatuh tempo pada 30 November 2026, DPRD Kaltim mendesak agar penyesuaian anggaran ini segera diselesaikan. Pembahasan APBD 2027 kini berada di persimpangan penting: memastikan seluruh instrumen belanja wajib terpenuhi secara konstitusional, sekaligus merapikan tata kelola usulan pembangunan agar bersih dari celah hukum. (csv)

Bagikan