Efisiensi Anggaran Pangkas Dana Desa, Pemdes Didorong Lebih Mandiri

Senin, 8 September 2025
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto

BAIT.ID – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat turut berdampak pada alokasi dana desa. Pemerintah desa kini dituntut lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan pemerintah pusat memangkas dana desa hingga Rp11 triliun. Selama ini, 841 desa di Kaltim mendapat kucuran dana sekitar Rp831 miliar. “Sejauh ini kami belum tahu pasti berapa besaran pengurangan untuk Kaltim,” ujarnya.

Baca juga  Terbentur Aturan, PT BKS Bidik Cuan Baru Lewat Skema Holding

Meski begitu, DPMPD telah menyiapkan langkah penyesuaian. Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) juga telah selesai. “Sifatnya hanya penyesuaian anggaran saja nantinya,” tambah Puguh.

Salah satu strategi yang didorong adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Selain itu, pemanfaatan aset desa serta partisipasi masyarakat juga diharapkan bisa mendukung kemandirian. “Termasuk juga memaksimalkan hasil usaha melalui aset desa dan dukungan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga  Penetapan UMP Kaltim 2026 Menanti Regulasi Pusat

DPMPD sendiri tidak tinggal diam. Berbagai program bantuan alat produksi serta pelatihan peningkatan kualitas SDM desa terus digulirkan agar produksi lokal bisa berkembang. Namun Puguh mengakui, kemampuan desa dalam mengelola potensi masih beragam. “Ada desa yang omzetnya miliaran, tapi ada juga yang masih kecil. Karena itu kami dorong bagaimana pengelolaannya bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (csv)

Baca juga  RTRW Kaltim Direvisi, Sesuaikan dengan Hadirnya IKN dan Arah Pembangunan Baru
Bagikan