BAIT.ID – Kebijakan perombakan formasi guru yang digulirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim malah berujung polemik. Alih-alih memperkuat sekolah unggulan sesuai instruksi Gubernur Kaltim pada 2025, mutasi massal terhadap 46 guru SMA sederajat justru memicu kekacauan administrasi hingga kerugian finansial bagi para pendidik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim memboyong persoalan tersebut ke DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV, Selasa, 8 September 2026 siang. PGRI menilai mutasi yang dieksekusi melalui tiga Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut dilakukan secara asal dan tidak berbasis kebutuhan riil sekolah.
“Mutasi yang dilakukan Disdikbud tidak berangkat dari analisis kebutuhan sekolah,” tegas Sekretaris PGRI Kaltim, Adjrin, usai rapat.
PGRI menemukan sejumlah kejanggalan krusial dalam pola rotasi tersebut. Beberapa guru dipindahkan ke wilayah yang sangat jauh dari domisili, sementara yang lain ditempatkan di sekolah yang sudah kelebihan tenaga pengajar untuk mata pelajaran serupa.
Dampaknya fatal, para guru kesulitan memenuhi beban jam mengajar minimal. Ketimpangan ini berimbas langsung pada pemenuhan administrasi ASN, pemblokiran proses kenaikan pangkat/golongan, hingga hilangnya Tunjangan Kinerja.
Hasil evaluasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim pun membenarkan adanya pelanggaran prosedur. Atas dasar itu, Gubernur Kaltim sebenarnya telah menerbitkan surat perintah sejak Mei 2026 agar seluruh guru terdampak dikembalikan ke posisi semula. Namun, Disdikbud Kaltim terkesan membangkang dan tak kunjung mengeksekusi instruksi Kepala Daerah tersebut.“Lewat RDP ini, kami meminta dewan menekan Disdikbud agar segera melaksanakan perintah Gubernur,” tambah Adjrin.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim bersikap tegas. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, memberikan tenggat waktu satu pekan bagi Disdikbud Kaltim untuk mencabut nota dinas mutasi bermasalah itu. “Perintah Gubernur dalam surat Mei 2026 itu sudah sangat jelas: cabut nota dinas mutasi dan kembalikan seluruh guru ke formasi awal,” tegas Darlis.
Politikus PAN ini menegaskan, DPRD tidak melarang Disdikbud melakukan rotasi pegawai demi pemerataan kualitas pendidikan. Namun, ia memperingatkan agar setiap kebijakan administratif tetap tunduk pada regulasi dan tidak mengorbankan hak-hak guru. (csv)








