BAIT.ID – DPRD Kaltim terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Lingkungan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Jasa Lingkungan, pembahasan kini memasuki tahap penyelarasan terhadap masukan dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).
Ketua Pansus Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Syarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan kedua kementerian tersebut telah diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah yang disusun tidak membentur aturan di tingkat pusat.
“Kami membahas hasil konsultasi dengan Kemendagri dan KemenLH. Ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian bersama,” kata Syarkowi seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Samarinda, Selasa, 8 September 2026.
Syarkowi menjelaskan, salah satu poin utama rekomendasi tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan. Regulasi sistem ekologis yang melibatkan wilayah lintas kabupaten/kota sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah provinsi. Begitu pula dengan wilayah pengelolaan laut pada rentang jarak 0 hingga 12 mil laut.
“Sementara untuk wilayah di luar cakupan tersebut menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Selain masalah kewenangan, Syarkowi menekankan pentingnya memasukkan unsur kearifan lokal dan penyesuaian dengan kebutuhan riil daerah. Ia menegaskan, pembentukan aturan ini murni untuk menjawab dinamika serta kebutuhan masyarakat Kaltim, bukan sekadar memuat aturan yang meniru daerah lain.
Terkait wacana pembentukan badan pengelola khusus jasa lingkungan, Pansus menerima masukan kritis dari Kemendagri. Lembaga khusus tersebut dirancang untuk mengelola pendapatan daerah yang sah dari sektor jasa lingkungan. Namun, Kemendagri mengingatkan agar biaya operasional pembentukan badan tidak melebihi potensi pendapatan yang akan dikelola. ”Kami telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempertimbangkan aspek proporsionalitas tersebut agar pembentukan badan khusus ini berjalan efektif dan efisien,” tuturnya.
Pansus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Raperda Jasa Lingkungan dengan regulasi daerah lain yang sedang disusun, seperti Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang menyasar potensi penggunaan Air Permukaan. Langkah sinkronisasi antar-instansi dinilai krusial guna mencegah tumpang tindih regulasi maupun penentuan nomenklatur.
”Kami minta instansi terkait duduk bersama merumuskan hal ini agar ketika aturan disahkan, implementasinya tidak membingungkan masyarakat serta tepat sasaran,” kata Syarkowi. (csv)








