Cakupan Pekerja Rentan di Samarinda Merosot Tajam, BPJS Ketenagakerjaan Minta Dukungan DPRD

Kamis, 20 Agustus 2026
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati

BAIT.ID – Alokasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal rentan di Kota Samarinda yang dibiayai APBD merosot tajam. Dari yang sebelumnya menjangkau sekitar 19 ribu peserta, saat ini jumlah penerima bantuan cakupan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menyusut signifikan hingga tersisa 4.578 orang akibat penyesuaian anggaran daerah.

Kondisi minimnya ketercakupan data pekerja rentan yang terlindungi ini memicu perhatian serius dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda. Lembaga penyelenggara jaminan sosial ini mendesak keterlibatan aktif dari DPRD Kota Samarinda dan para pemangku kepentingan untuk memperluas kembali jangkauan perlindungan bagi masyarakat lapisan bawah.

Baca juga  Koalisi Masyarakat Muara Kate Desak Penahanan Misran Toni Tak Diperpanjang

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menegaskan bahwa penanganan risiko sosial bagi sektor informal, seperti petani, nelayan, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga, memerlukan langkah konkret. Penanganan juga perlu lintas sektor dan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah semata.

“Intinya hari ini kami butuh dukungan dari DPRD untuk membantu. Karena saat ini bukan hanya sekadar wacana, namun kami wajib untuk sampai turun ke lapangan. BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bekerja sendiri, harus ada bantuan dari stakeholder lainnya,” ujar Murniati, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca juga  DPMPTSP Samarinda Siapkan Sistem Perizinan Baru, Pelayanan Publik Kian Cepat dan Terintegrasi

Guna menyiasati keterbatasan APBD yang memangkas kuota perlindungan pekerja rentan tersebut, pihaknya kini mendorong skema kolaborasi, salah satunya dengan mengajak perusahaan swasta memanfaatkan dana tanggung jawab sosial (CSR) untuk mendaftarkan pekerja informal di lingkungan sekitar operasional mereka.

Perluasan basis data kepesertaan mandiri juga terus dipacu melalui jaringan RT, Dasawisma, hingga agen Perisai.Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam mencegah kemiskinan baru saat pekerja informal mengalami musibah fatal saat mencari nafkah. “Kalau nanti ada pekerja informal meninggal dunia itu dapatnya Rp42 juta. Kalau dia meninggal karena kecelakaan kerja, ada santunan, uang pemakaman, sampai beasiswa anak yang dibayarkan secara berkala,” jelasnya.

Baca juga  Strategi Baru Andi Harun: Atasi Banjir Samarinda Lewat Kajian Matang, Bukan Sekadar Aksi Instan

Murniati menambahkan, tingkat kepatuhan badan usaha di Samarinda sebenarnya relatif baik dengan tingkat ketidakpatuhan sekitar 5 persen. Meski demikian, kesadaran kolektif untuk menanggung perlindungan bagi segmen pekerja rentan masih perlu ditingkatkan agar seluruh sektor informal terjangkau jaminan kecelakaan kerja dan kematian. (csv)

Bagikan