BAIT.ID – DPRD Kaltim mendesak penertiban masif terhadap aktivitas penambatan tongkang liar di sepanjang alur Sungai Mahakam, khususnya di sekitar kawasan Jembatan Mahkota II. Selain memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun, keberadaan ratusan ponton batubara tersebut dinilai mengancam keselamatan struktur jembatan.
Guna menghentikan ketergantungan pada pihak swasta, DPRD Kaltim mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Melati Bhakti Satya (MBS) untuk segera mengambil alih pelimpahan status Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Langkah ini dinilai strategis untuk mengomersiilkan alur penambatan secara resmi di atas lahan milik Pemerintah Provinsi.
“Keberadaan ratusan tongkang yang bertambat di sepanjang alur sungai dekat Jembatan Mahkota II jelas mengganggu alur pelayaran dan berisiko tinggi. Jika tali pengikatnya putus dan menabrak jembatan, dampaknya fatal. Jika ini ditertibkan dan dikelola BUMD menggunakan lahan Pemprov, daerah bisa mengantongi PAD yang signifikan,” tegas Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Hasanuddin Mas’ud, usai melakukan pertemuan dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Rabu, 2 September 2026.
Momentum pengambilalihan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran penertiban tambat liar oleh KSOP Samarinda pada Agustus 2026. Pemerintah Daerah bersama BUMD memproyeksikan penyediaan lokasi penambatan resmi, antara lain di kawasan Kutai Lama dan sekitar Jembatan Mahulu.
Nantinya, lokasi tersebut akan ditetapkan sebagai titik wajib pergerakan kapal (mandatory check-point). Tongkang yang nekat bertambat di luar zona resmi atau tidak melalui prosedur BUMD diancam sanksi tegas berupa penahanan izin berlayar (port clearance).
Sinergi konkret bersama pimpinan KSOP ini diharapkan menjadi titik balik penataan alur Sungai Mahakam yang selama ini terkesan dibiarkan. Legislatif optimistis, legalisasi zona tambat melalui BUMD mampu menjadi mesin baru penerimaan kas daerah di tengah upaya efisiensi anggaran. (csv)








