Kematian Anak di Samboja Ungkap Kembali Persoalan Pengamanan Lubang Tambang

Kamis, 5 November 2026
Kondisi lubang tambang yang merenggut nyawa anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara. (istimewa)

BAIT.ID – Janji pengamanan lubang bekas tambang PT Lembuswana Perkasa di Samboja Barat, Kutai Kartanegara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya seorang anak perempuan berusia 13 tahun meninggal dunia di kolam bekas tambang perusahaan tersebut.

Persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Sejak 2022, perusahaan disebut telah menyampaikan komitmen untuk memperbaiki pagar pembatas, memasang papan peringatan, meningkatkan patroli keamanan, hingga mempercepat penutupan lubang tambang. Namun, kematian A.S., siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana janji tersebut benar-benar direalisasikan.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menilai tragedi di Kilometer 45 itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan keselamatan lubang tambang yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut kematian A.S. menambah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 57 orang berdasarkan catatan lembaganya.

Baca juga  DPD RI Dorong Pencabutan Moratorium, 8 Calon DOB di Kaltim Siap Mekar

“Ini bukan persoalan yang tiba-tiba muncul. Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keberatan terkait lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman. Namun, persoalan keselamatan ini belum juga tuntas dan sekarang kembali merenggut nyawa seorang anak,” tulis Mustari dalam keterangan resmi JATAM Kaltim, 4 November 2026.

Apalagi sebelumnya, lanjut Mustari, persoalan pengamanan di area tambang tersebut juga telah menjadi perhatian sejak 2022. Kala itu, Komisi I DPRD Kaltim bersama Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim meninjau bekas galian tambang di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja.

Dalam pertemuan dengan DPRD pada Desember 2022, perusahaan disebut menyampaikan sejumlah komitmen terkait keselamatan kawasan tambang. Di antaranya memperbaiki pagar pembatas dan papan peringatan, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan lubang tambang atau void A7/AE3.

Akan tetapi, komitmen tersebut kembali dipersoalkan warga pada Juni 2023. Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka saat itu memblokade jalan hauling perusahaan sebagai bentuk protes terhadap belum terealisasinya penutupan lubang bekas tambang yang sebelumnya dijanjikan.

Baca juga  Rombak Skuad dan Hadapi Empat Kompetisi, Mauro Jeronimo Bangun Fondasi Baru Pesut Etam

Rangkaian peristiwa tersebut, menurut JATAM, menjadi alasan penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pengamanan oleh perusahaan. Terlebih, persoalan yang telah disuarakan warga selama bertahun-tahun kini kembali berujung pada hilangnya nyawa.

“Karena itu, komitmen perusahaan ini harus diperiksa kembali. Apakah benar sudah dilaksanakan atau hanya berhenti sebagai janji. Jangan sampai peringatan warga sejak beberapa tahun lalu justru tidak menghasilkan perubahan berarti,” tegas Mustari.

JATAM Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kematian A.S. dengan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian. Penyelidikan, kata Mustari, tidak boleh berhenti pada kronologi korban terjatuh dan tenggelam, tetapi juga harus mencakup kondisi pengamanan di sekitar lubang tambang serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Baca juga  Wacana Pilkada via DPRD: PDI Perjuangan Kaltim Pasang Badan, PAN Sebut Konstitusional

Jika ditemukan unsur pidana, pertanggungjawaban hukum juga harus ditelusuri hingga tingkat korporasi. Pemeriksaan tidak semestinya hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan keselamatan.

“Anak-anak tidak seharusnya menanggung risiko dari aktivitas pertambangan yang tidak memberi perlindungan terhadap ruang hidup mereka. Kematian A.S. jangan sampai kembali hanya menjadi angka dalam daftar korban lubang tambang,” tuturnya.

Selain mendesak proses hukum, JATAM meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi pemenuhan kewajiban reklamasi serta pengamanan lubang bekas tambang. Pengawasan terhadap perusahaan dinilai harus memastikan setiap komitmen keselamatan benar-benar dijalankan, bukan sekadar disampaikan dalam forum pertemuan. “Berhentilah menyebutnya musibah. Ketika lubang tambang terus mengancam ruang hidup masyarakat dan korban terus berjatuhan, dugaan kelalaian maupun pembiaran harus diusut secara serius,” pungkas Mustari. (csv)

Bagikan