BAIT.ID – Produktivitas pertanian tidak hanya bergantung pada pengolahan lahan dan perawatan tanaman. Kualitas benih yang digunakan petani juga menjadi faktor penting yang menentukan hasil panen. Karena itu, peredaran benih tanpa sertifikasi dan label resmi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Himawan, menyebut kualitas benih dapat berkontribusi hingga 60 persen terhadap keberhasilan produksi pertanian. Menurut dia, pengawasan perbenihan perlu diperkuat agar petani mendapatkan benih yang memenuhi standar mutu.
Hal itu disampaikan Fahmi dalam Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan yang digelar secara virtual, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengingatkan produsen, penangkar, pelaku usaha, dan pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan produksi hingga pemeriksaan lapangan dan pelabelan.
Menurut Fahmi, benih yang beredar di Kaltim harus melalui proses sertifikasi sesuai prosedur operasional standar dan regulasi Kementerian Pertanian. Benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fahmi menilai kepatuhan terhadap aturan perbenihan bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi diperlukan untuk memastikan mutu benih sekaligus melindungi petani dari risiko penggunaan benih yang tidak memenuhi persyaratan. “Ini bentuk perlindungan terhadap petani agar mereka bisa lebih sejahtera. Produktivitas harus terjaga, dan salah satu faktor utamanya adalah penggunaan benih berkualitas dan bermutu yang memiliki label serta sertifikasi dari UPTD berwenang,” ujarnya.
Selain sertifikasi, Fahmi menyoroti proses pengambilan contoh benih yang menjadi bagian penting dalam pengujian mutu di laboratorium. Prosedur yang tidak tepat berisiko membuat hasil pengujian tidak mewakili kondisi benih yang sebenarnya.
Karena itu, pengambilan contoh benih harus mengikuti petunjuk teknis Kementerian Pertanian. Proses tersebut hanya boleh dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Pengambil Contoh Benih (PPC).
Fahmi juga mengingatkan agar petugas menjalankan tugas secara profesional. Menurut dia, kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu diimbangi dengan tanggung jawab dalam menjalankan pemeriksaan. “Petugas pengambil contoh benih harus memegang prinsip profesional, berintegritas, dan independen. Sertifikat memang jadi salah satu syarat, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana petugas memiliki integritas,” katanya.
Di sisi lain, laboratorium UPTD PSBTPH Kaltim diminta menjaga objektivitas dan ketepatan hasil pengujian. Fahmi menilai kualitas pelayanan juga perlu diperhatikan, terutama dalam hal waktu penyelesaian pengujian agar proses sertifikasi tidak berjalan terlalu lama.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pemeriksaan mutu benih. Waktu pengujian yang sebelumnya dapat memakan satu hingga dua minggu diharapkan bisa dipangkas menjadi sekitar dua hingga tiga hari. “Kami juga perlu memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses pengujian laboratorium bisa lebih cepat,” ujarnya.
Percepatan layanan tersebut diharapkan dapat membuat proses sertifikasi lebih efisien tanpa mengurangi ketelitian pengujian. Dengan pengawasan yang konsisten dan kepastian mutu benih, petani diharapkan memiliki dasar produksi yang lebih baik untuk menjaga hasil panen dan keberlanjutan usaha tani. (csv)








