Nasib Jaminan Kesehatan 83 Ribu Warga Kaltim Terombang-ambing di Tengah Polemik Anggaran

Kamis, 7 Mei 2026
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin

BAIT.ID – Puluhan ribu warga tidak mampu di Kaltim kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian layanan kesehatan. Hal ini merupakan buntut dari kebijakan Pemprov Kaltim yang mengalihkan beban iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah kabupaten/kota, sebuah langkah yang memicu gelombang penolakan di tingkat daerah.

Kota Samarinda menjadi wilayah yang paling keras menyuarakan keberatan. Terbatasnya ruang fiskal dalam APBD menjadi alasan utama mengapa daerah merasa berat memikul “beban operasional” baru yang dilimpahkan oleh provinsi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 83.263 jiwa yang nasib iurannya kini terancam. Samarinda menempati urutan teratas dengan 49.742 jiwa terdampak, diikuti Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa).

Baca juga  Ditekan Massa, Fraksi Golkar Kaltim Ingatkan Publik: Hak Angket Bukan "Barang Instan"

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menyatakan bahwa Sekretaris Provinsi (Sekprov) akan segera melayangkan surat resmi ke daerah-daerah terkait. “Dalam minggu ini, Sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi,” ujar dr. Jaya.

Pemprov mengklaim langkah ini diambil demi pemerataan. Namun bagi pemerintah kabupaten/kota, instruksi ini terasa mendadak. Masalahnya, kebijakan ini turun saat tahun anggaran sedang berjalan, di mana pos belanja APBD sudah terkunci rapat dan sulit untuk dirombak seketika.

Baca juga  Masa Kontrak Mal Lembuswana Berakhir, Pemprov Kaltim Tunjuk PT MBS Kelola Masa Transisi

Meski tensi antara provinsi dan daerah memanas, Jaya menepis anggapan bahwa Pemprov lepas tangan. Ia menegaskan masih ada celah bagi daerah untuk meminta bantuan jika memang benar-benar kesulitan. “Program redistribusi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim. Masih ada ruang bagi kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan dari provinsi. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan,” jelasnya.

Baca juga  Buntut Insiden Ditabraknya Jembatan Mahulu, Jalur Pelayaran Samarinda Ditutup Sementara

Sesuai aturan, setiap pemerintah daerah wajib mengamankan angka minimal 98 persen penduduk dalam program Universal Health Coverage (UHC). Namun, Pemprov Kaltim memberikan catatan: subsidi dari tingkat provinsi baru akan dikucurkan jika daerah memang terbukti tidak sanggup menutupi sisa kuota menuju 100 persen. “Jika capaian daerah belum mencapai 100 persen, maka sisa kebutuhan akan dibantu oleh pemerintah provinsi,” tutup Jaya. (csv)

Bagikan